Pajak Bumi dan Bangunan P3 Sektor Perhutanan di Indonesia: Implementasi, Penerimaan, Benchmark, dan Peran Dalam Upaya Menanggulangi Deforestasi
Abstract
Hutan tropis Indonesia memiliki peran penting sebagai paru-paru dunia dan sumber daya alam yang signifikan. Namun, laju deforestasi yang terus meningkat menjadi tantangan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) sebagai instrumen environmental tax dalam menanggulangi deforestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, yang memungkinkan eksplorasi mendalam mengenai fenomena sosial dan ekonomi terkait pengelolaan hutan. Data dikumpulkan melalui studi literatur yang mencakup buku, jurnal, dokumen kebijakan, dan regulasi terkait PBB-P3 sektor Perhutanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerimaan PBB-P3 sektor Perhutanan cenderung melebihi target setiap tahun, pemanfaatannya belum optimal dalam mendukung reforestasi. Salah satu kendalanya adalah mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersifat blockgrant tanpa pengalokasian khusus untuk rehabilitasi hutan. Benchmarking dengan Rusia menunjukkan bahwa penerapan earmarked tax pada sektor kehutanan dapat meningkatkan efisiensi reforestasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran PBB-P3 melalui mekanisme earmarking guna memastikan kontribusinya terhadap pelestarian hutan Indonesia.