Pajak Bumi Dan Bangunan Penetapan NJOP PBB-P2 Perumahan Di DKI Jakarta Dilihat Dari Asas Keadilan

  • Siti Maisun Maudina Tasyah Universitas Indonesia
  • Skolastika Primarosa Krishna Universitas Indonesia
  • Valery Vega Latuconsina Universitas Indonesia
  • Zilzia Kanaya Universitas Indonesia

Abstract

Penelitian ini membahas penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di DKI Jakarta dari perspektif asas keadilan. Penetapan NJOP menjadi komponen penting dalam penghitungan PBB-P2, yang berdampak langsung pada penerimaan daerah dan persepsi keadilan fiskal bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan teori keadilan distributif Thomas Aquinas sebagai kerangka analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan NJOP di DKI Jakarta belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan. NJOP yang tinggi dapat memberatkan wajib pajak, terutama mereka yang termasuk dalam kelompok "cash-poor taxpayers," tanpa diimbangi dengan fasilitas publik yang memadai. Ketidakseimbangan ini melanggar prinsip keadilan distributif, di mana pajak tinggi seharusnya diikuti oleh peningkatan kualitas layanan publik. Kajian ini menyarankan perlunya penyesuaian penetapan NJOP untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.

Published
2025-08-01
How to Cite
Tasyah, S., Krishna, S., Latuconsina, V., & Kanaya, Z. (2025). Pajak Bumi Dan Bangunan Penetapan NJOP PBB-P2 Perumahan Di DKI Jakarta Dilihat Dari Asas Keadilan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(8.B), 243-250. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11065