Analisis Perubahan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan DKI Jakarta Pada Tahun 2024 Ditinjau Dari Asas Equity

  • Azka Tsaqif Ar Raiyan Universitas Indonesia
  • Chealsee Neobing Universitas Indonesia
  • Khalisha Naila Gunawan Universitas Indonesia
  • Sherine Ollivia Augustin Universitas Indonesia

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) merupakan salah satu pajak objektif serta direct tax yang mengenakan pajak tanpa melihat keadaan (ability to pay) dari wajib pajak tersebut. Penelitian ini membahas mengenai perubahan tarif PBB P-2 di Jakarta ditinjau dari asas equity. Analisis induktif dilakukan berdasarkan peraturan sebelum dan sesudah terbit Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Hasil pembahasan menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penetapan tarif untuk masyarakat yang memiliki nilai NJOP diatas namun masih berdekatan dengan threshold. Maka dari itu, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan tarif tunggal dan mengevaluasi kemungkinan mengembalikan sistem tarif progresif yang lebih proporsional.

Published
2025-08-01
How to Cite
Ar Raiyan, A., Neobing, C., Gunawan, K., & Augustin, S. (2025). Analisis Perubahan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan DKI Jakarta Pada Tahun 2024 Ditinjau Dari Asas Equity. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(8.C), 122-127. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11139