Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga

  • Kasna Sally Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Hartanto Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
  • Warasman Marbun Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis kenapa terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap perempuan di Depok dan di Jakarta Pusat, (2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Depok dan di Jakarta Pusat, (3) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala (hambatan) apa saja dalam penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan penelitian jenis kualitatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik obserasi, wawancara, dokumentasi, dan pustaka. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu dengan menganalisa data yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber kemudian membagi kedalam fakta dan opini untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan dan yang kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) faktor penyebab terjadinya kasus KDRT fisik, antara lain kondidi ekonomi, komunikasi yang kurang, kehadiran orang ketiga, pengaruh media dan pemahaman mengenai KDRT sebagai aib keluarga. (2) Upaya dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan secara preventive, kuratif, dan medis. (3) Kendala dalam penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Desa Karaban Kecamatan Gabus, antara lain: lemahnya kontrol aparatur desa dalam kehidupan berkeluarga masyarakat desa, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai KDRT, dan adanya rasa takut warga untuk terlibat pada kasus hukum.

Published
2025-08-01
How to Cite
Sally, K., Hartanto, H., & Marbun, W. (2025). Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(8.D), 64-77. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11211