Pembayaran Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan di Indonesia
Abstract
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kewajibannya bersifat mutlak atas harta kekayaan seseorang menurut aturan yang telah di tetapkan dalam Al- Qu r’andan Hadis. Adapun pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal 23A. Zakat dan pajak merupakan dua komponen yang diatur dalam perundang-undangan yang dicantumkan pada Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Zakat memiliki landasan dasar hukum baik secara syariat atau secara negara sedangkan pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal 23A, yang menyebutkan bahwa, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Terdapat peraturan mengenai pembayaran zakat sebagai pajak penghasilan yang belum diketahui atau dipahami oleh sebagian masyarakat, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan bagaiaman mekanisme dan dasar hukum tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Indonesia, melaui metode kualitatif deskriptif dengan jenis study literatur peneliti mengumpulkan beberapa kajian, informasi dan penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan kajian pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Indonesia . Hasil menunjukkan penjelasan terkait zakat dan pajak telah diatur dalam Al-quran, Hadist dan aturan negara sedangkan untuk pembayaran zakat sebagai pajak penghasilan di Indonesia telah diatur oleh UUD mengnai latar belakang sampai mekanisme pelaksanaannya.