Peran Hukum Pidana Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Umbuak Umbai Di Jorong Pakan Sinayan Nagari Kamang Tangah Anam Suku
Abstract
Hukum pidana adat merupakan sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat di Indonesia, yang diatur berdasarkan norma-norma adat yang berlaku. Hukum ini tidak tercatat dalam undang-undang resmi, namun keberadaannya sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial di dalam komunitas adat. Hukum pidana adat berperan dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat adat dengan cara yang sesuai dengan nilai dan norma yang diyakini oleh kelompok tersebut. Salah satu bentuk implementasi hukum pidana adat dapat dilihat dalam praktik umbuak-umbai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum pidana adat melalui proses umbuak-umbai serta peranannya dalam penyelesaian masalah hukum dalam masyarakat adat dan untuk mengetahui Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis norma-norma hukum adat yang berlaku dalam penyelesaian sengketa serta bagaimana umbuak-umbai dijadikan sarana untuk mencapai keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Dengan begitu akan diketahui pentingnya peran hukum adat dalam penyelesaikan perkara khususnya perkara umbuak umbai dengan selalu mengedepankan nilai-nilai dan budaya hukum yang sudah dijunjung pada nagari Pakan Sinayan Kamang Tangah Anam Suku. Pelaksanaan hukum pidana adat sudah berjalan dengan lancar di nagari Pakan Sinayan, penanganan masalah yang dinaungi oleh niniak mamak setempat sangat cekatan dalam menyelesaikan permasalahan terkhusus umbuak umbai yang menjadi pembahasan di dalam penelitian ini