Perlindungan Terhadap Data Pribadi Yang Digunakan Pihak Lain Pada Pinjaman Online Gagal Bayar

  • Ridho Okta Giffari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Keywords: Peretasan, Data Pribadi, Tindak Pidana, Konsumen Pinjaman Online

Abstract

Perlindungan data pribadi adalah perlindungan diri pribadi yang berlandaskan hukum yang berguna memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-Undanh Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945 dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penyedia layanan pinjaman online mempunyai tanggung jawab untuk menjaga data pribadi dari konsumennya. Namun dalam kenyataannya, peretasan menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan tindak pidana peretasan (hacking) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang digunakan pihak lain terhadap pinjaman online gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap data pribadi yang digunakan pihak lain pada pinjaman online gagal bayar. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang digunakan pihak lain pada pinjaman online gagal bayar. Berdasarkan kajian yuridis diatas berpendapat bahwa penegakan hukum penyalahgunaan data pribadi harus dilindungi akan pelaksanaannya. Bentuk perlindungan hukum pada penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi pinjaman online ini ada 2 bentuk perlindunga hukum, yaitu: bentuk perlindungan preventif dan represif

Published
2025-09-01
How to Cite
Giffari, R. O. (2025). Perlindungan Terhadap Data Pribadi Yang Digunakan Pihak Lain Pada Pinjaman Online Gagal Bayar. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(9.C), 156-166. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11492