Perkawinan Dalam Hukum Islam Di Indonesia : Pengertian, Prinsip-Prinsip, Dasar-Dasar Dan Rukun Syarat Perkawinan Dalam UUP Dan KHI
Abstract
Perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia yang tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga hukum dan keagamaan. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, regulasi mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian, prinsip-prinsip, dasar-dasar hukum, serta rukun dan syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam UUP dan KHI. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap kedua sumber hukum tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam dipandang sebagai perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghaliza) yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kerelaan, tanggung jawab, serta kesetaraan antara suami dan istri menjadi dasar utama. Selain itu, rukun dan syarat perkawinan yang meliputi calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, serta syarat-syarat administratif sebagaimana diatur dalam KHI menjadi penentu keabsahan perkawinan secara hukum Islam dan negara. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai struktur hukum perkawinan dalam perspektif Islam di Indonesia.


