Kerjasama ASEAN dengan BNN dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia

  • Riska Alifia El Shidiq Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Made Panji Teguh Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nurbani Adine Gustianti Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan salah satu bentuk dari kejahatan transnasional sebagai bentuk dampak negatif dari adanya globalisasi. Globalisasi telah menciptakan ruang tanpa batas sehingga bukan hal yang sulit untuk melakukan transaksi ini, mengingat di Asia Tenggara terdapat kawasan Golden Trianglei atau kawasan segitiga emas yang terdiri dari Thailand, Laos, dan Myanmar sebagai kawasan penghasil opium terbesar kedua. Indonesia yang termasuk dalam negara kepulauan dengan posisi strategis menjadikannya semula sebagai negara transit pun berubah menjadi negara tujuan penyeludupan narkoba. Hal ini di sebabkan benyaknya oknum berkuasa yang ikut andil dalam bertransaksi serta lemahnya hukum yang ada. ASEAN sebagai organisasi internasional di kawasan asia tenggara memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara anggotanya. ASEAN mengambil langkah melalui kerja sama dengan mengikutsertakan negara-negara angotanya sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba khususnya di Indonesia dibawah forum ASEAN Senior Official on Drug Matters (ASOD). Di Indonesia sendiri telah membentuk sebuah lembaga yang bertugas dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yaitu Badan Narkotika Nasional atau yang dikenal dengan BNN.

Published
2025-06-01
How to Cite
Shidiq, R., Santoso, M., & Gustianti, N. (2025). Kerjasama ASEAN dengan BNN dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.B), 158-165. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/12013

Most read articles by the same author(s)