Kedudukan Akta PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah: Fungsi, Kekuatan Hukum, dan Permasalahan

  • Dwinov Fitriatul Jannah Universitas Negeri Semarang
  • A’aliyah Nurvania Marvi Daniswara Universitas Negeri Semarang
  • Putri Ayu Wulandari Universitas Negeri Semarang
  • Ghevina Alisysa Aulia Putri Universitas Negeri Semarang
  • Syaqfaa Aulia Arvi Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

Abstract

Tanah memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi tetapi juga sebagai simbol sosial dan budaya. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, negara mewajibkan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan penting melalui pembuatan akta otentik sebagai dasar peralihan atau pembebanan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis fungsi, kedudukan, serta kekuatan hukum akta PPAT dalam sistem pertanahan Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hukum. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti pelanggaran prosedur dan kelalaian administratif, yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum lebih optimal.

Published
2026-05-28
How to Cite
Fitriatul Jannah, D., Nurvania Marvi Daniswara, A., Ayu Wulandari, P., Alisysa Aulia Putri, G., Aulia Arvi, S., & Adymas Hikal Fikri, M. (2026). Kedudukan Akta PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah: Fungsi, Kekuatan Hukum, dan Permasalahan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(5.D), 67-79. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13114

Most read articles by the same author(s)