Kedudukan Akta PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah: Fungsi, Kekuatan Hukum, dan Permasalahan
Abstract
Tanah memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi tetapi juga sebagai simbol sosial dan budaya. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, negara mewajibkan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan penting melalui pembuatan akta otentik sebagai dasar peralihan atau pembebanan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis fungsi, kedudukan, serta kekuatan hukum akta PPAT dalam sistem pertanahan Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hukum. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti pelanggaran prosedur dan kelalaian administratif, yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum lebih optimal.


