Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam Pelestarian Cagar Budaya sebagai Upaya Penguatan Identitas Lokal
Abstract
Peran Pemerintah Kabupaten Asahan merupakan salah satu daerah yang konsisten menjaga warisan budayanya melalui pelestarian berbagai peninggalan bersejarah dan situs budaya yang masih terawat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan bahwa pelestarian dilaksanakan melalui tiga aspek utama, yaitu pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara sistematis dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serta upaya strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan pelestarian cagar budaya sebagai sarana penguatan identitas lokal masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus di Kabupaten Asahan, melalui pengumpulan data primer (observasi dan wawancara) serta data sekunder (peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki peran sentral dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti penetapan beberapa situs bersejarah antara lain Makam Belanda, Gedung Juang 45 Asahan, Masjid Raya Kisaran, Menara Air PDAM, Rumah Syekh Abdul Majid, dan Mangkuk Getah Karet HAPM sebagai Cagar Budaya yang bernilai historis dan sosial tinggi. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, belum adanya Peraturan Daerah khusus, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelestarian. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui penyusunan regulasi daerah, peningkatan kapasitas aparatur, kerja sama dengan lembaga konservasi, serta pelibatan aktif masyarakat. Sinergi antara pemerintah, lembaga kebudayaan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan identitas lokal di Kabupaten Asahan.


