EVALUASI PERANCANGAN RUU TNI DITINJAU DARI PRINSIP-PRINSIP ILMU PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) merupakan instrumen penting dalam pembaharuan hukum pertahanan negara. Keberadaan RUU ini tidak hanya berkaitan dengan reposisi peran dan fungsi TNI dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga mencerminkan arah politik hukum nasional di bidang keamanan. Namun, dalam proses penyusunannya masih terdapat perdebatan, khususnya terkait perluasan tugas TNI di luar fungsi pertahanan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas perancangan RUU TNI dengan menggunakan perspektif prinsip-prinsip ilmu perancangan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, doktrin, serta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perancangan RUU TNI belum sepenuhnya memenuhi asas kejelasan tujuan, konsistensi, dan keterbukaan. Beberapa ketentuan berpotensi menimbulkan multitafsir serta disharmonisasi dengan regulasi lain, khususnya dalam pembagian peran antara TNI dan Polri. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan redaksional maupun substansial agar RUU TNI benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, efektivitas, serta selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.


