Implementasi Filsafat Keadilan Restoratif Case-Method bagi Aparat Penegak Hukum dalam Optimalisasi Diversi
Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia saat ini menghadapi krisis kemanusiaan berupa kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan yang mencapai 83% di atas kapasitas tersedia. Fenomena ini merupakan dampak dari hegemoni paradigma retributif dan kultur pemenjaraan warisan kolonial yang cenderung memproduksi residivisme daripada melakukan rehabilitasi. Meskipun pemerintah telah merespons melalui berbagai regulasi progresif seperti Perpol No. 8/2021, Perja No. 15/2020, dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru), implementasi keadilan restoratif di lapangan masih terhambat oleh resistensi kognitif aparat yang terbelenggu pola pikir legal-positivistik serta adanya disharmoni standar antar-lembaga penegak hukum.cArtikel ini bertujuan menganalisis model pembelajaran Case-Method sebagai instrumen strategis untuk menginternalisasi filsafat keadilan restoratif melalui pendekatan andragogi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menemukan bahwa pendidikan hukum konvensional yang bersifat instruktif dan satu arah gagal membangun empati serta kemampuan diskresi aparat. Sebagai solusinya, Case-Method menawarkan transformasi mindset melalui simulasi dilema nyata, role-play, dan diskusi dialektis yang merangsang berpikir kritis serta internalisasi nilai-nilai kemanusiaan.cPenelitian ini menyimpulkan bahwa revolusi metodologis dalam pelatihan aparat penegak hukum sangat urgen untuk menyongsong pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026. Keberhasilan transisi menuju keadilan restoratif tidak hanya memerlukan pembaruan regulasi, tetapi juga transformasi kompetensi moral dan sosial aparat guna mewujudkan penegakan hukum yang memulihkan dan berorientasi pada keadilan substantif.


