PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH MAJELIS HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama di Pengadilan Agama Teluk Kuantan serta mengidentifikasi urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu kewenangan hakim dalam hukum acara perdata untuk memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai objek sengketa, khususnya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan hakim dan panitera pengganti, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 405/Pdt.G/2023/PA.Tlk menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan setempat berhasil mengungkap fakta bahwa luas objek sengketa yang diklaim penggugat (17m x 25m) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (9,5m x 10,5m), sekaligus memperjelas status hukum bangunan dan tanah yang disengketakan, sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berkepastian hukum.

