IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2019 TERHADAP INVESTASI KENDARAAN LISTRIK DI INDONESIA TAHUN 2023 STUDI KASUS: HYUNDAI MOTOR COMPANY KOREA SELATAN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh langkah strategis pemerintah Indonesia dalam merespons dekarbonisasi global melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang berfungsi sebagai stimulus regulasi domestik untuk menarik investasi asing di sektor ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) nasional. Penelitian kualitatif deskriptif ini bertujuan untuk menganalisis dampak poin-poin strategis Perpres tersebut terhadap keputusan Foreign Direct Investment (FDI) Hyundai Motor Company, serta implikasinya terhadap dominasi pasar unit Hyundai Ioniq 5 di Indonesia pada tahun 2023. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi, lalu dibedah menggunakan perspektif Liberalisme dengan tingkat analisis Negara Bangsa, serta Paradigma OLI (Ownership, Location, Internalization) dari John Dunning. Melalui kerangka teoretis tersebut, penelitian ini berhasil mengidentifikasi bagaimana kebijakan fiskal dan non-fiskal dikonversi oleh aktor multinational corporation (MNC) menjadi strategi lokalisasi manufaktur dan keunggulan kompetitif di pasar domestik. Hasil analisis menyimpulkan bahwa implementasi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 berdampak signifikan dan positif terhadap keputusan investasi fisik Hyundai secara terintegrasi. Percepatan penetrasi pasar ini didorong kuat oleh sinergi antara insentif fiskal pemerintah dan strategi lokalisasi Hyundai, yang pada akhirnya mempertegas posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik global.

