ANALISIS PENGAWASAN PENGUNGSI MANDIRI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PATOLOGI SOSIAL DI WILAYAH KOTA MALANG
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi mandiri untuk mencegah ancaman patologi sosial di wilayah Kota Malang. Pengungsi mandiri merupakan pengungsi yang tinggal di luar fasilitas penampungan resmi yang disediakan oleh lembaga/instansi yang berwenang. Berdasarkan data Laporan Bulanan Rumah Detensi Imigrasi Surabaya bulan Februari 2026, tercatat sebanyak 64 pengungsi mandiri tersebar di provinsi Jawa Timur dengan 25 pengungsi di antaranya bermukim di wilayah Kota Malang. Pengungsi mandiri ini berasal dari berbagai negara di Timur Tengah seperti Yaman, Somalia, dan Suriah. Keberadaan pengungsi mandiri di tengah-tengah masyarakat menimbulkan potensi ancaman patologi sosial seperti kerja ilegal, menjadi pekerja seks komersiil, dan penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Peraturan perundang-undangan yang dikaji yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara koordinatif melalui Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta lembaga-lembaga terkait. Keefektifan koordinasi antarlembaga melalui forum ini sejalan dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya ancaman patologi sosial yang ditimbulkan oleh pengungsi mandiri di wilayah Kota Malang

