PENYALAHGUNAAN STATUS PENGUNGSI SEBAGAI INDIKATOR KEKOSONGAN NORMA HUKUM IMIGRASI DALAM PENENTUAN STATUS PENGUNGSI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan status pengungsi di Indonesia sebagai indikator kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam hukum imigrasi pada fase prapenetapan Penentuan Status Pengungsi (Refugee Status Determination/RSD). Meskipun Indonesia bukan negara pihak Konvensi 1951, negara ini menampung lebih dari 11.900 pengungsi dan pencari suaka terdaftar sebagai negara transit. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif-empiris, penelitian ini menganalisis tiga kasus terverifikasi di Tangerang, Medan, serta kajian hukum terhadap warga negara Afghanistan untuk menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan tersebut bukan kasus terisolasi, melainkan indikator langsung dari kekosongan norma yang bersifat sistemik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSD sepenuhnya dijalankan oleh UNHCR, sementara kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi hanya diatur pada fase pascapenetapan. Berdasarkan temuan tersebut, dirumuskan tiga rekomendasi utama: (1) reformulasi koordinasi keimigrasian dalam RSD melalui penambahan klausul dan mekanisme pertukaran data; (2) penguatan fungsi intelijen imigrasi pada fase prapenetapan melalui sistem peringatan dini; dan (3) pembentukan regulasi setingkat undang-undang yang mengatur komprehensif seluruh fase penanganan pengungsi beserta kerjasama internasional.

