PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RIAU DALAM MENINGKATKAN AKSES BANTUAN HUKUM MELALUI POS BANTUAN HUKUM (POSBANKUM) KELURAHAN DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat akar rumput, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam meningkatkan akses bantuan hukum melalui Posbankum Kelurahan di Kota Pekanbaru serta efektivitas dan kendala penyelenggaraannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris (sosiologis) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen, yang dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menjalankan peran pembentukan dan pelabelan Posbankum, pelatihan dan sertifikasi paralegal, pelatihan juru damai bagi lurah, penyebarluasan informasi melalui Portal Informasi Bantuan Hukum, serta pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan Posbankum Kelurahan di Kota Pekanbaru belum berjalan optimal, ditandai dengan rendahnya jumlah laporan layanan, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan informasi, lemahnya pelabelan identitas, serta minimnya pendanaan.

