Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Metode Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki upaya arbitrase masalah komersial, termasuk keuntungan dari penyelesaian sengketa berbasis arbitrase dan analisis hukum otoritas arbitrase. Dalam karya ini, pendekatan hukum normatif disandingkan dengan teknik penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini akan menunjukkan manfaat menggunakan arbitrase sebagai teknik penyelesaian sengketa komersial dan memberikan analisis hukum otoritas arbitrase dalam penyelesaian sengketa.
References
Ariani, N. V. “Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional , 1 Nomor 2, (2012): 277-294.
Bahder Johan Nasution, Metode Peneltian Ilmu Hukum, (Bandung, CV.Mandar Maju, 2008), 87.
Pamolongo, Jessicha Tengar. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA.” Lex Administratum 3 Nomor 1 (2015): 146.
Sutiarso, C.. Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Binis . (Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011), 45.
Tektona, R. I. “Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”. Pandecta Research Law Journal , 6 Nomor 1 (2011) 78.


