Mengisi Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008

  • Valerie Alexia Mahasiswa
  • Maharani Nurdin Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: vacancy of office, local government, deputy regional head

Abstract

If Indonesia returns to its previous form of local government, a deputy regional head will be appointed, with the power and task of realizing regional development and sustainability. Definition of key concepts in decentralized social theory. Due to the merger of Local Government Regulation Number 32 of 2004 with Local Government Law Number 12 of 2008 with Local Government Law Number 10 of 2004 with Amendments to Local Government Law Number 12, the provision of this welfare is not supported by good local government laws. Ultimately, it is important to stimulate the involvement of public officials in the application of relevant laws and to control the maximum term of office of the deputy governor under Indonesian local government laws. Realizing the objectives of the national vision of Pancasila Law, namely the enforcement of justice, the maintenance of legal clarity, and the protection of legal interests. 

 

 

References

Alrasid, Harun. (1999). Pengisian Jabatan Presiden, PT. Pustaka Utama Grafiti: Jakarta

Gugun El Guyanie, Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Desentralisasi, Jurnal Agama Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 5, No. 1, November 2015

Massmoel, Mulyana. Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah yang Dipilih Melalui Jalur Perseorangan Berdasarkan Peraturan PerundangUndangan, Students e-journal, Vol 2 No 1, 2013.

Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah dari Kemendagri yang sedang dibahas bersama dengan Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di DPR.

Neta, Yulia. Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah: Suatu Perbandingan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah, Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No 3, 2010.

Rahmatullah, Rio Muzani. Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Kerangka Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jurnal Thengkyang, Vol 2 No 1, 2019.

Revi Marta Dasta, “ Pecah Kongsi Kepala Daerah dan Wakilnya”, http://www.fokusparlemen.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1148:pecah-kongsi-kepala-daerah danwakilnya&catid=41:tulisan-tim-fokus&Itemid=84

Riana Susmayanti, 2012, “Hukum Pemerintahan daerah: Wakil Kepala Daerah”, Modul, Universitas Brawijaya,

Sadu Wasistiono,” Kontroversi Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Wakil Kepala Daerah”, http://www.ipdn.ac.id/wakilrektor/wp-content/uploads/WAKILKepala-Daerah.

Tulisan Pemikiran Kuntana Magnar dari Susi Dwi Harijanti (ed) et al, Negara Hukum yang Berkeadilan Suatu Kumpulan Pemikiran dalam rangka Purnabakti Bagir Manan, PSKN-HTN FH Unpad, Bandung, Hlm. 276-280

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua undang-undang pemerintahan daerah

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum (PEMILU)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Published
2023-05-20
How to Cite
Alexia, V., & Nurdin, M. (2023). Mengisi Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(9), 383-394. https://doi.org/10.5281/zenodo.7953076