Analisis Yuridis Penerapan Persidangan E-Court Dalam Sidang Perkara Pidana Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Abstract
Initially, this E-court was launched for electronic trials with the types of civil cases, religious civil cases, military administration and state administration. But as we know in 2020, precisely in March 2020, all people in various parts of the world were shocked by a virus called the Covid-19 virus or commonly known as Corona. This study uses a normative juridical approach, namely a research approach by researching and reviewing the object of research through legal principles, legislation to further sharpen the analysis of research data which aims to find out the basics of thought, legal background and legislation related to the trial of criminal cases in court electronically. With the existence of PERMA Number 4 of 2020 Implementation of Criminal Case Trials Through Electronic (E-court) as a Breakthrough in the Criminal Procedure Code, it is undeniable that the trial of criminal cases via Electronic (E-court) can be applied in any case, including the Covid pandemic. This is because a fast, simple and low-cost justice system will be easily achieved with an online criminal justice system when compared to the implementation of the ordinary justice system (face to face). In the implementation of the trial via teleconference in the future will cause harmonization of law problems. With Law No. 8/1981 on the Criminal Procedure Code (referred to as the Criminal Procedure Code) unchanged, which regulates the Criminal Justice System in Indonesia, it is difficult to carry out a trial through Electronic (E-court) optimally.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Andi Hamzah, Pre-Trial Justice Discretionary Justice Dalam Kuhap Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014
Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim, Hukum Acara Pidana, Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Kosntitusi, Setara Press, Malang, 2019
Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2017
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000
Eddy O.S. Hiariej, Hukum Acara Pidana, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2017
Febby Mutiara Nelson, Sistem Peradilan Pidana dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Cetakan Pertama, Rajawali Pres, Depok, 2020
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Pengadilan, PT. Citra. Aditya Bakti, Bandung, 2012
M. Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Alumni, Bandung, 2012
Moh. Taufik Makarao dan Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976
Ronny H Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia, Jakarta, 1994
Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Perihal Penelitian Hukum, Alumni, Bandung, 1979
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Pres, Jakarta, 1996
Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Cetakan Ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
Thomas E. Davitt, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum – Menganalisa Implikasil Legal-Etik Psikologi & Antropologi Bagi Lahirnya Hukum, Penerbit Pallmal, Yogyakarta, 2012
Lumbanraja dan Anggita D, “Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Crepido Vol. 2 No. 1 (2020).
Swindy A. J, “Kesaksian Saksi Melalui Teleconference Dalam Persidangan Di Pengadilan”, Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. II, No. 8 (2014).
Mahkamah Agung (Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020), Kejaksaan (Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020), tanggal 13 April 2020.
Naskah amanat Ketua Mahkamah Agung dalam acara ”Hari Jadi Mahkamah Agung RI ke 75” tanggal 19 Agustus 2020 dengan tema: ”Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespond Pandemi Covid-19.”
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


