Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Pengawasan Perlindungan Konsumen Terhadap Perkembangan Financial Technology: Peer To Peer Lending

  • Adinda Alita Septiana Fakultas Ekomomi, Universitas Tidar
  • Anggun Sukma Putri Fakultas Ekomomi, Universitas Tidar
  • Yeni Winatasari Fakultas Ekomomi, Universitas Tidar
  • Endang Kartini Panggiarti Fakultas Ekomomi, Universitas Tidar
Kata Kunci: OJK, Perlindungan Konsumen, Peer to Peer Lending ilegal, Teknologi Finansial

Abstrak

Perkembangan teknologi yang pesat menghadirkan berbagai inovasi di sektor jasa keuangan yaitu dengan hadirnya Financial Technologi. Salah satu bentuk dari Financial Technologi yaitu Peer to Peer Lending yang merupakan platform pinjaman online yang muncul pada tahun 2016 dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi nasional untuk meningkatkan pelayanan di bidang keuangan. Di balik kemudahan yang diberikan oleh teknologi Peer to Peer Lending terdapat suatu masalah yang muncul yaitu adanya Financial Technologi Peer to Peer Lending ilegal yang membuat masyarakat lebih tertarik karena kemudahan akses dan prosedur dalam melakukan pinjaman secara online namun tanpa disadari oleh para konsumen dan masyarakat Peer to Peer Lending ilegal menyebabkan resiko gagal bayar yang tinggi bagi kedua belah pihak. Peran OJK sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan karena legalitas bisnis Financial Technologi memiliki risiko yang tinggi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam artikel ini adalah deskripsi kualitatif di mana sumber data penelitian ini adalah data sekunder dengan teknik pengambilan data yaitu literature review, menganalisis penelitian terdahulu mengenai topik peran OJK dalam pengawasan perlindungan konsumen terhadap perkembangan Financial Technologi Peer to Peer Lending. Dari analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam menghadapi permasalahan yang muncul akibat adanya Financial Technologi Peer to Peer Lending ilegal OJK mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi serta pada tahun 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 13/POJK. 02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, namun disayangkan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK secara substansi hukum belum sepenuhnya mampu menangani kasus Peer to Peer Lending ilegal karena dengan diberlakukannya POJK tersebut tidak serta merta membuat para entitas penyelenggara Financial Technologi tersebut patuh. Langkah lain yang diambil oleh OJK dalam upaya pencegahan dan pengawasan tindakan penyelewengan oleh entitas finansial teknologi lending yaitu melalui tindakan preventif dan saat operasi, serta melakukan pemeriksaan secara selektif pada perusahaan Peer to Peer Lending yang mengajukan pembukaan rekening baru dan melakukan pemblokiran atau penutupan aplikasi website Peer to Peer Lending ilegal secara rutin.

Referensi

Bakhri, S., Layaman, L., & Alfan, M. I. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Pada Perlindungan Konsumen Financial Technology Lending. J-Iscan: Journal Of Islamic Accounting Research, 3(1), 1–22. Https://Doi.Org/10.52490/J-Iscan.V3i1.1108

Bapendajabar. (2016). Financial Technology, Layanan Finansial Berbasis It. Https://Bapenda.Jabarprov.Go.Id/2016/12/26/Financial-Technology-Layanan-Finansial-Berbasis-It/

Ernama Santi, Budiharto, & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1–20.

Kemenkeu. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Https://Jdih.Kemenkeu.Go.Id/Fulltext/1999/8tahun~1999uu.Htm

Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technologydi Indonesia. Universitas Diponegoro, Indonesia, 4(1), 462–474.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Regulasi/Otoritas-Jasa-Keuangan/Peraturan-Ojk/Documents/Pages/Pojk-Nomor-77-Pojk.01-2016/Sal - Pojk Fintech.Pdf

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

Salvasani, A., & Kholil, M. (2020). Penanganan Terhadap Financial Technology Peer-To-Peer Lending Ilegal Melalui Otoritas Jasa Keuangan (Studi Pada Ojk Jakarta Pusat). Jurnal Privat Law, 8(2), 252. Https://Doi.Org/10.20961/Privat.V8i2.48417

Sari, A. A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 1(1), 23–33. Https://Doi.Org/10.36441/Supremasi.V1i1.154

Sihombing, Grece Linda; Nasution, Bismar; Sunarmi; Siregar, M. (2021). Perlindungan Konsumen Dalam Pengawasan Perushaan Berbasis Finacial Technology. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 73–80. Https://Jkp.Ejournal.Unri.Ac.Id/Index.Php/Jkp/Article/View/7956/6814

Silaswaty Faried, F., & Dewi, N. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology). Jurnal Supremasi, 10(1), 12–22. Https://Doi.Org/10.35457/Supremasi.V10i1.845

Diterbitkan
2023-06-21