PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KLAIM ASURANSI
Abstract
It's a reality of life that everyone will eventually be put in danger, whether by other humans or by the forces of nature (in the form of floods, earthquakes, and so on). Insurance is one kind of risk transfer and is often regarded as the best method to manage risk. Having life insurance involves setting aside money in the event of an emergency, which may help to replace lost income. Insurance and other forms of savings may protect a family from financial ruin in the event of an unexpected loss of income. Normative legal research methodology was applied for this study. The discussion's findings demonstrate the interconnectedness of Indonesia's legal protection legislation for policyholders, forming a kind of legal umbrella under which policyholders may exercise their rights. The Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Agency (BMAI) may be contacted if a disagreement arises during the claims procedure.
References
Buku :
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2017
Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017. Otoritas Jasa Keuangan, Buku 4 Perasuransian (Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi), Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2019.
Otoritas Jasa Keuangan, Buku 4 Perasuransian (Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi), Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2019.
Jurnal :
Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 168-180.
Sigalingging, O. P. S., Sagala, M. J. P., & Gultom, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit. Jurnal Impresi Indonesia, 1(7), 773-785.
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105-113.
Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Artikel :
Ini Jumlah Perusahaan dan Penyelenggara Asuransi di Indonesia pada 2022 (katadata.co.id)


