Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara

  • Nedia Martha Resmadiktia Universitas Negeri Semarang
  • Yusuf Utomo Universitas Negeri Semarang
  • Laode Aiman Universitas Negeri Semarang
Keywords: pemerintah, tanggung jawab, Good Governance.

Abstract

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam mencapai Good Governance dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam penentuan tindakan dan kebijakan mereka. Hal ini dilakukan dengan memastikan adanya aturan hukum yang jelas, penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, serta memberikan akses yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab secara yuridis jika mereka tidak memenuhi tanggung jawab mereka dalam mencapai Good Governance. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada, seperti pengadilan administrasi, komisi pengawas, atau badan-badan lainnya yang bertugas mengawasi tata kelola pemerintahan. Secara keseluruhan, pemerintah harus memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi Good Governance dengan menerapkan prinsip-prinsip yang tepat dan memastikan adanya akses untuk partisipasi publik. Jika mereka gagal memenuhi tanggung jawab mereka, mereka harus bertanggung jawab melalui mekanisme hukum yang ada.

References

Bachtiar. (2015). Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUd. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Erowati, E. M. (2018). Supremasi Hukum dalam Membangun Sistem Peradilan Hukum dan Keadilan. Proseding Sehanis, 52.

Fitria Andalus Handayani, M. I. (2019). Implementasi Good Governance di Indonesia. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara Vol. 11 No. 1, 45.

Hadjon, P. M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm 10-11.

Haeli. (2020). PENERAPAN PRINSIP- PRINSIP GOOD GOVERNANCE PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (STUDI KASUS). Jurnal Bestari Volume 01 Nomor 1, 3.

Hamidi, J. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm 24.

Ibad, S. (2021). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM UPAYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK. HUKMY│Jurnal Hukum Volume 1, No. 1, , 64.

Juliani, H. (2020). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara. Administrative Law & Governance Journal. Volume 3 Issue 1, 55-56.

Manengal, F. (2019). Konsep Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Lex Administratum, Vol. VII/No. 2, 77.

MD, S. M. (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogakarta: Liberty, hlm 45.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nail, M. H. (2018). Kualifikasi Politik Uang dan Strategi Hukum dan Kultural Atas Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis, 5(2), 245-261.

Ningtyas, S. I. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 15, No 1, 52.

Nuris, M. A. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Memajukan Kabupaten Jember. Rechtenstudent Journal 1 (3), 304.

Ramendra, I. G. (2021). Evaluasi Penerapan Good Governance pada Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Anggaran. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 9, No 1, 128.

Santika, I. G. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Prespektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial. 5(1), 23-34.

Susanto, S. N. (2019). Godd Governance dalam Konteks Hukum Administrasi. Administrative Law & Governance Journal Volume 2 Issue 2, 207-209.

Timon, A. (2021). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), Vol VI, No.02, 167.

Tjandra, W. R. (2008). Hukum Admnistrasi Negara. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

Tohir, M. (2018). Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridid dan Politis menurut Hukum. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4 (1), 65-80.

Yenni jamal, A. M. (2020). PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE TERHADAP APARATUR DESA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI DESA CIRO-CIROE KECAMATAN WATANG PULU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan Vol. 8 No. 3, 2010.

Published
2023-06-30
How to Cite
Resmadiktia, N., Utomo, Y., & Aiman, L. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685-697. https://doi.org/10.5281/zenodo.8097882