PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN TAMPILAN PANGAN PADA LABEL PRODUK
Abstract
Konsumen merupakan salah satu pihak yang paling menentukan dalam hal pembinaan modal dan penggerakan roda perekonomian negara. Dengan begitu, diperlukanlah perlindungan untuk hak-haknya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) demi meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Diantara banyaknya hal yang diatur, salah satunya adalah hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai seperti yang diperlihatkan dalam label, khususnya pada produk pangan. Nyatanya, masih banyak produk pangan yang memiliki ketidaksesuaian tampilan dengan apa yang ditunjukkan pada label sehingga diperlukannya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam memenuhi haknya sesuai dengan UUPK. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam hal ketidaksesuaian tampilan pangan pada label produk.
References
Jurnal dan Buku
Agus Suwandono, S.H., LL.M, “Ruang Lingkup Perlindungan Konsumen”, Perpustakaan Universitas Terbuka.
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H., M.H. Nunuk Sulisrudatin, S.H., SIP.,Msi, “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia,” Vol. 5 No. 2 (2015).
ISEI, “Penjabaran Demokrasi Ekonomi”, Sumbangan Pikiran memenuhi Harapan Presiden Soeharto, (Jakarta: ISEI, 1990).
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131. Sekretariat Negara. Jakarta.