ANALISIS KASUS TENTANG JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 863/PDT.G/2020/PA.GM)

  • Indah Syajratuddar Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Djumardin Djumardin Universitas Mataram
  • Aris Munandar Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui mengetahui dasar peraturan jual-beli hak atas tanah dan jual-beli tanah warisan, dan mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diperoleh pembeli tanah warisan yang belum dibagi waris, serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Penelitian ini akan berfokus untuk menganalisis teks-teks hukum dan norma-norma hukum yang berlaku melalui analisis sumber hukum tertulis berupa undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, maupun edaran-edaran yang dikeluarkan mengenai sengketa  waris serta jual beli obyek waris, maupun dokumen-dokumen hukum terkait lainnya khususnya Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM. Hasil penelitian menunjukkan, Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah dalam SEMA No. 4/2016 dijelaskan bahwa pembeli tanah dapat dikatakan beritikad baik jika telah melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan telah melakukan kehati-hatian dalam membeli tanah yang diperjanjikan. Sedangkan bentuk dari perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik, dalam SEMA No. 7/2012 disebutkan bahwa pemilik asal tanah yang sebenarnya dalam sengketa tanah hanya dapat meminta ganti kerugian kepada penjual. Jual-beli tanah secara hukum adat atau yang belum bersertifikat telah dilakukan secara terang dan tunai. Belum ada kepastian hukum berupa bentuk perlindungan hukum preventif bagi si pembeli tanah yang belum tersertifikasi untuk melindungi hak atas tanahnya ataupun jika Sertipikat Hak Milik telah dibuat dan dikemudian hari terjadi perkara pertanahan kecuali ada perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan untuk menghapus blokir.

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Edisi 1, Cetakan ke-empat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Drs. H. Djafar Abdul Muchith, S.H., M.H.I., “Hukum Kewarisan Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Badilag Mahkamah Agung, 10 April 2013.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadist, cet. Ke-4, Tinta mas, Jakarta, 1982.

http://repository.untag-sby.ac.id/1692/2/Bab%20II.pdf diakses pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 21:31 WITA.

Moch. Isnaeni, Seberkas Diorama Hukum Kontrak, Revka Petra Media, Surabaya, 2017.

Patma et al, “Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi” , Jurnal Hermeneutika Vol. 5, No.2, Agustus 2021.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).

Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soesilo & Pramudji, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW, (Rhedbook Publisher: 2008).

Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005.

Yusuf Somawinata, Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, (Banten: Al Qalam, 2009).

Published
2023-08-02
How to Cite
Syajratuddar, I., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). ANALISIS KASUS TENTANG JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 863/PDT.G/2020/PA.GM). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 236-247. https://doi.org/10.5281/zenodo.8207345