ANALISIS PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat adatnya. Lebih lanjut, dengan adanya kehadiran masyarakat adat ini merupakan suatu kenyataan sejarah yang dimana hal ini tidak dapat dihindari maupun disangkal oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah diberi kewenangan regulasi yang bertujuan untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di tingkat kabupaten dan kota tanpa adanya rambu - rambu yang jelas. Hal inilah yang nantinya dapat menimbulkan konflik antara daerah dengan daerah, pemerintah dengan daerah bahkan pemerintah daerah dengan masyarakat hukum tertentu. Kemudian yang nantinya, kita dapat mengetahui bagaimana reaksi dari pemerintah mengenai konflik - konflik yang nantinya akan terjadi didalam masyarakat hukum adat ini.
References
Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat", Alumni,Bandung 1979
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2007
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2001
https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/12322. Diakses pada tanggal 5 juli 2023
https://fhukum.unpatti.ac.id/download/jurnal-. Diakses pada tanggal 5 Juli 2023