KRIMINALISASI PERBUATAN KOHABITASI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DI INDONESIA

  • Nurinda Ika Safitri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Eko Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Kriminalisasi, Kohabitasi, Kumpul Kebo, KUHP.

Abstract

Melalui Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pemerintah Indonesia resmi melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan kohabitasi. Hal ini jelas menimbulkan pendapat pro dan kontra dari berbagai pihak di masyarakat. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan rumusan masalah berupa bagaimana pengaturan kriminalisasi perbuatan kohabitasi serta apa akibat hukum yang dapat timbul akibat kriminalisasi perbuatan kohabitasi tersebut dalam perspektif pembaharuan KUHP di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji bermacam-macam sumber kepustakaan. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan sumber hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang dasar pertimbangan dilakukannya kriminalisasi perbuatan kohabitasi pada pembaharuan KUHP di Indonesia, pengaturan perbuatan kohabitasi pada pembaharuan KUHP di Indonesia dikaji berdasarkan teori kriminalisasi, serta akibat hukum yang dapat timbul dari upaya kriminalisasi perbuatan kohabitasi tersebut.

References

A. Danardana dan V. P. Setyawan. 2022. Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samenlaven) dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Justitia Et Pax, Vol. 38 No. 1.

Anton Sudanto. 2017. Penerapan Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perzinahan dalam Perspektif Hukum Pidana Materiil di Indonesia. Jurnal Staatrechts, Vol. 1 No. 1.

Budi Sulistyono, Hari Purwadi, dan Hartiwiningsih. 2018. Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6 No. 2.

“Cohabitation”. Cambridge Advanced Learner’s Dictionary & Thesaurus via daring (https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/cohabitation). Diakses pada 19 Februari 2023.

Eko Soponyono. 2013. Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo” dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal MMH, Jilid 42 No. 2.

Fatimatuz Zahra. 14 Juli 2022. Pasal Kohabitasi di RKUHP Dinilai Makin Melanggengkan Persekusi. Portal berita daring Tirto.id (https://tirto.id/pasal-kohabitasi-di-rkuhp-dinilai-makin-melanggengkan-persekusi-gt2t). Diakses pada 20 Juni 2023.

I Gusti Agung Gede Krisna Dwipayana. 2020. Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Kohabitasi) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 7.

Irwansyah. 2016. Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal JOM Fakultas Hukum, Vol. III No. 2.

John Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Bengkulu: Pustaka Pelajar dan IAIN Bengkulu Press.

“Kohabitasi”. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kohabitasi). Diakses pada 19 Februari 2023.

Merry Anggreina Gosal, dkk. 2021. Delik Gendak (Overspel) Dalam Pasal 284 KUHP Sebagai Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Kajian Putusan PN Mamuju Nomor 235/PID.B/2018/PN MAM). Jurnal Lex Privatum, Vol. IX No. 12.

Nurini Aprilianda, dkk. 2013. Unsur Subsosialitas Kriminalisasi Perbuatan pada Pasal 55 dan 56 Undang-Undang tentang Akuntan Publik. Jurnal Arena, Vol. 6 No. 1.

Rense Nieuwenhuis, Wim Van Lancker, dkk. 2020. The Palgrave Handbook of Family Policy. Swiss: Pallgrave Macmillan.

Salman Luthan. 2009. Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, No. 1 Vol. 16.

Suparji. 2016. Mewujudkan Pembaharuan KUHP. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, Vol. 1 No. 1.

Syiis Nurhadi. 2020. Formulasi Kebijakan Kriminalisasi Perzinaan dalam RUU KUHP (RUU KUHP 5 September 2019). Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik, No. 1 Vol. 1.

Teguh Prasetyo. 2020. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Published
2023-10-12
How to Cite
Safitri, N., & Wahyudi, E. (2023). KRIMINALISASI PERBUATAN KOHABITASI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 612-625. https://doi.org/10.5281/zenodo.8435113