Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Disebabkan Overclaim Pada Deskripsi Produk Kosmetik X (Perawatan Wajah)
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen yang disebabkan adanya produk kosmetik yang overclaim ini tentu sangat diperlukan bagi pihak konsumen itu sendiri. Dimana tujuan dari perlindungan konsumen pada produk kosmetik ialah menumbuhkan kesadaran bagi pihak pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjual produknya. Karena overclaim pada suatu produk ini termasuk pada suatu perbuatan yang melanggar hak konsumen. Sehingga, diharapkan dengan adanya pemahaman terkait perlindungan konsumen pada produk kosmetik, menjadikan pelaku usaha dapat selalu bertanggung jawab pada produk yang mereka jual.
References
A. Sumber Buku
Ahmad Z, Yahya. 2022. Problematika Hukum Indonesia. (Aceh: Syiah Kuala University Press).
Hadjon, Philipus. Dkk. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press).
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. (Jakarta: Diadit Media).
Permata, Bunga. dkk2022. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Overclaim Pelaku Usaha Dalam label Obat Ditinjau Dari Pasal 8 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, (Yurijaya).
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. (Jakarta: Transmedia Pustaka).
Tri Siwi, Celina. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Sinar Grafika).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
C. Sumber Jurnal
Anita, Niru dan Nunuk Sulisrudatin. 2015. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 5 (2).
Dwiangga, Alvian W dan Teddy Prima Anggriawan, 2022, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone”, Journal Incio Legis, 3(1).
Farhah Z, Anis. Dkk. 2022. “Tuntutan Berlebihan Dalam Pengiklanan Produk Kosmetik Serta Panduannya Menurut Al-Quran dan Al-Sunnah”. Jurnal Hadhari. 14 (1).
Haryanti, Retno. 2017. “Krim Pemutih Wajah dan Keamanannya”. Majalah Farmasetika”. 2 (3).
Indrayuni, Elly. 2019. “Klasifikasi Text Meaning Review Produk Kosmetik Untuk Teks Bahasa Indonesia Menggunakan Algoritma Naïve Bayes”. Jurnal Khatulistiwa Informatika. 2 (1).
Naima, Nadyah. 2021. “Landasan Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Kosmetik (Cream Wajah) Tanpa Izin Yang Merugikan Konsumen.
Permata S, Bunga. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Overclaim Pelaku Usaha Dalam Label Obat Ditinjau Dari Pasal 8 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Yurijaya Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum.
Pratiwi, Wiwik. 2020. “Negara Hukum, Pemenuhan Perlindungan Konsumen dan HAM (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)”. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia. 1 (1).
Putu D, Luh dan AA Ketut Sukrantha. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan”. Kertha Semaya. 6 (10).
Selfina, Sarah dkk. 2021. “Pendidikan Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Desa di Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah”. Jurnal Pengabdian Hukum 1 (2).
W I. Difa, dan Salma Zavira. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter”. Perspektif. 25(2).
Yaurwarin, Wahid. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli Makanan Berbuka Puasa yang Mengandung Bahan Pengawet dan Bahan Pemanis Buatan (Kajian UU NO.8 Tahun 1999)”. Public Policy. 1 (1).
D. Lain-lain
Christha, Renata. 2022. “ Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui. Hukumonline. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927. Pada tanggal 16 Desember 2022.
Dwi, Tyan. 2008. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen”. Skripsi.
Julinar. Tanpa Tahun. “Konsep Kecantikan Dan Pemanfaatan Produk Kosmetik Wajah Pada Mahasiswa Surabaya”.
Khadafi, M. 2016. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Jakarta: Skripsi.
Tanpa nama. 2021. “Pengertian Kosmetik, Penggolongan, dan Persyaratan”. Kanal Pengetahuan. Diakses melalui https://www.kanalpengetahuan.com/pengertian-kosmetik-penggolongan-dan-persyaratannya. Pada tanggal 23 Desember 2022.