Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Atas Debitur Yang Cidera Janji Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
Abstract
Penelitian yang berjudul ”EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ATAS DEBITUR YANG CIDERA JANJI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021” yaitu pertama bertujuan untuk mengetahui Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, dan Kepastian Hukum Atas Tindakan Parate Eksekusi Yang Dilakukan Kreditur Ketika Debitur Cidera Janji (Wanprestasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. Normative merupakan metode penelitian kepustakaan yang memfokuskan pada kajian tentang norma – norma hukum yang terdapat dalam nilai – nilai, hukum positif, putusan pengadilan, dan peraturan perundang – undangan. Menggunakan pendekatan perundang – undangan dengan cara memahami undang – undang yang berkaitan dengan isi dan regulasi terhadap permasalajhan hukum yang ingin peneliti selesaikan dalam penulisan ini. Peneliliti juga menggunakan pendekatan konseptual, yang berasal dari pendapat par ahli tentang ilmu hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Jaminan fidusia termasuk dalam gagasan jaminan, bersama dengan semua fitur material lainnya. Undang-Undang Jaminan Fidusia Tahun 1999 mendefinisikan “fidusia” dalam Pasal 1 Ayat 1. Jaminan fidusia yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia ialah hak jaminan barang yang bergerak, baik dalam bentuk fisik atau juga tidak memiliki wujud, serta barang yang tidak bergerak, terkhusus bagi struktur yang tidak bisa terbebani dengan hak tanggungan. Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa standar hukum yang berlaku sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Keluarnya Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 memberikan angin segar bagi debitur, karena putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan debitur terkait objek jaminan fidusia. Dalam hal ini, apabila tidak terjadi kesepakatan wanprestasi dan debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka seluruh mekanisme dan prosedur hukum eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan diberlakukan sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
References
Saifullah, (2018), Tipologi Penelitian Hukum Sejarah Paradigma dan Pemikiran Para Tokoh di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama.
H.R.T. Sri Soemantri M, (2015), Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung: Remaja Rosdakary
D.Y Witanto, (2015), Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Bandung: Mandar Maju
Salim H.S, (2017), Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Zaeni Asyahdie, Rahma Kusmawati, Hukum Jaminan di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah (Depok: PT Rajagrafindo, 2018)
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, tahun 2020
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Penerbit Intermasa, Cetakan ke-27, tahun 2014
Iswi Hariyani, dan R. Serfianto D.P, Bebas Jeratan Utang Piutang, (Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan Cetakan Kedua. Sinar Grafika, 2009.
HS, H. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2017.
Jurnal :
Sri Ahyani, (2011), Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Yuridika, Vol. 24 Nomor 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, Bandung
Syafrida and Hartati, “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019).”
Ni Putri Theresa Nusantara, “Eksekusi dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 02, No. 02, 2014
Abdullah, Junaidi. “Jaminan Fidusia (Tata Cara Dan Pendaftaran Eksekusi).” Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam 4, no. 2 (2016): 217. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/view/2693.
Robert Bouzen and Ashibly Ashibly, “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 2 (2021): 140, https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/8907.
Kusumandara, Afifah. “Kedudukan Hukum Sebagai Alat Pembangunan Ekonomi Di Era Reformasi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 40, no. 3 (2010): 366. http://jhp.ui.ac.id/ index.php/home/article/view/224.
Perundang – undangan :
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021


