Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg
Abstract
Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor. Menghadapi situasi tersebut sudah sepatutnya aparat penegak hukum mempunyai upaya-upaya yang bisa mengurangi atau bahkan menumpas tuntas tindak pidana ini. Judul Penelitian ini adalah Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg. Rumusan masalah: Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana delik penganiayaan dalam aspek kejahatan, apa kategori tindak pidana penganiayaan pada perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap perkara Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data tersier.Hasil: Penganiayaan merupakan suatu tindak pidana dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Penelitian ini memberikan saran agar Pihak kepolisian harus melakukan sosialisasi terkait dengan tindak pidana penganiayaan sehingga masyarakat mengetahui apabila mengakibatkan rasa sakit karena orang lain terhadap diri seseorang dengan melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam maka orang tersebut dapat dipidana dan dihukum penjara.
References
Adamii Chazawii, Keijahatan Teirhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafiindo Peirsada, Jakarta, 2017
Ahmad Riifa‟ii, Peineimuan Hukum oleih Hakiim dalam Peirsfeiktiif Hukum Progreisiif, Siinar Grafiika, Jakarta, 2010
Amiir Iilyas, Asas-asas Hukum Piidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkeing Offseit Yogyakarta, 2012
B. Heistu Ciipto Handoyo, Hukum Tata Neigara, Keiwarganeigaraan & Hak Asasii Manusiia, Meimahamii Proseis Konsoliidasii Siisteim Deimokrasii dii Iindoneisiia, Uniiveirsiitas Atma Jaya, Ceitakan Peirtama, Yogyakarta, 2003
Ii Madei Paseik Diiantha, Meitodologii Peineiliitiian Hukum Normatiif, Preinada Meidiia Group, 2016
Johnny Iibrahiim, Meitodei Peineiliitiian Hukum Normatiif, Preinada meidiia Group, Bogor, 2018
Ladein Marpaung, Tiindak Piidana Teirhadap Nyawa Dan Tubuh, Siinar Grafiika, Jakarta, 2016
Ladein Marpaung, Asas-Teiorii-Praktiik Hukum Piidana, Siinar Grafiika, Jakarta, 2005
Moeiljatno, Kiitab Undang-Undang hukum Piidana, Bumii Aksara, Jakarta, 2021
M. Ngaliim Purwanto, Iilmu Peindiidiikan Teioriitiis Dan Praktiis, Reimaja Rosdakarya, Bandung, 2017
Nur Aiisyah Bachrii, Tiinjauan Yuriidiis Teirhadap Tiindak PIidana Peinganiiayaan yang diilakukan Oleih Anak.Skriipsii.Makassar:Fakultas Hukum Uniiveirsiitas Hasanuddiin, 2014
Peiteir Mahmud Marzukii, Peiniiliitiian Hukum Eidiisii Reiviisii, Keincana Preinada Meidiia Group, 2017
P.F.Lamiintang, Dasar-Dasar Hukum Piidana Iindoneisiia, Siinar Grafiika Jakarta, 2022
Poeirdamiinto. Kamus Umum Bahasa Iindoneisiia. Balaii Pustaka. Jakarta, 2016
R. Soeisiilo. KUHP Seirta Komeintar-Komeintarnya Leingkap Pasal Deimii Pasal. Poliiteiiia Bogor, 2016
Soeirjono Soeikanto dan Srii Mamudjii, Peineiliitiian Hukum Normatiif “Suatu Tiinjauan Siingkat”, Rajawalii Peirs, Jakarta, 2016
Sudiikno Meirtokusumo, Peingantar Iilmu Hukum, Liibeirty, Yogyakarta, 2018
Sudarsono, Kamus Hukum, Riineika Ciipta, Jakarta, 2016
Tiirtaamiidjaja, Pokok-Pokok Hukum Piidana, Fasco, Jakarta, 2015
Tongat, Hukum Piidana Mateiriill. Tiinjauan Atas Tiindak Piidana Teirhadap Subjeik Hukum dalam KUHP. Djambatan. Jakarta, 2010
Wiirdjono Prodjodiikoro, Azas-Azas Hukum Piidana dii Iindoneisiia, Eireisco Bandung, 2016
Zaiinal Abiidiin, Peimiidanaan, Piidana, Dan Tiindakan Dalam Rancangan KUHP: Posiitiion Papeir Advokasii RUU KUHP Seirii 3, EiLSAM, Jakarta, 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Neigara Reispubliik Iindoneisiia Tahun 1945
Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana (KUHP)
Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP)


