URGENSI PEMEKARAN WILAYAH DAN OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang membahas Urgensi Pemekaran Daerah dan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hukum Positif. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dikaji berdasarkan pendapat para ahli tentang pemekaran daerah, peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa otonomi daerah atau pemekaran daerah sangat diperlukan, khususnya bagi daerah-daerah terpencil dalam rangka mendekatkan dan memperlancar penyelenggaraan pelayanan publik serta menjamin kesejahteraan masyarakat hukum daerah. Tentunya pemekaran daerah juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan baik agar pemekaran daerah tidak disalahgunakan sebagai wadah elit kekuasaan untuk memenuhi kepentingannya tanpa mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
References
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Ni‟Matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, Nusa Media, 2009, hlm. 158
Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 76
Tri Ratnawati, 2009. Pemekaran Daerah Politik Lokal Dan Beberapa IsuTerdeteksi, Penerbit Pustaka Pelajar Yogyakarta
Hari Sabarno, 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga KesatuanBangsa, Penerbit Sinar Grafika Jakarta
Uchaimid Biridlo’i Robby , Dedi Akhiruddin. Strategi Kodim 1703/Manokwari Dalam Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua Barat.Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik,Vol 2 No.1.2021.Hal150
Studi Evaluasi Pemekaran Daerah,” Bapennas-UNDP, paper pdf, 2007.
Fauzy Rizal, “Studi Kelayakan Teknis Garut Selatan Sebagai Kabupaten Baru Dengan Bantuan Aplikasi Perangkat Lunak”, Skripsi, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2011, hal. 2.
Andik Wahyun. “Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan”.Jurnal Konstitusi,Vol 10 No 2.2013.Hal289-290


