Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Daerah dalam Laporan Keuangan Berdasarkan PSAP Nomor 07 pada Pemerintah Daerah Kota Serang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aktiva tetap daerah dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Serang dengan PSAP 07 tentang akuntansi aktiva tetap dan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aktiva tetap daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kota Serang pada Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah pengklasifikasian, pengakuan, penyusutan, revaluasi, penghentian, pelepasan, dan pengungkapan aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang aset tetap. Namun dalam penghentian dan pelepasan aset tetap masih terdapat aset yang rusak berat dan belum dihapusbukukan sejak tahun 2021 sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan PSAP nomor 7.
References
Bastian, Indra, 2007, Sistem Akuntansi Sektor Publik, Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta.
Chariri, Anis dan Imam Ghozali, 2005, Teori Akuntansi, Edisi Revisi, Cetakan kedua, Universitas Diponegoro, Semarang.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Bandung Alfabeta.
Suwardjono, 2006, Teori Akuntansi : Perkayasaan Pelaporan Keuangan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
Tanjung, Abdul Hafiz, 2008, Akuntansi Pemerintah Daerah, Konsep dan Aplikasi Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, Alfabeta, Bandung.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


