Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Administrasi Pertanahan di desa Kabuaran, kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang

  • Sulastini Sulastini Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

Abstract

The implementation of this research aims to find out the implementation and analyze the factors that hinder the complete systematic land registration (PTSL) program in realizing the legal order of land administration in Kabuaran Village, Kunir sub-district, Lumajang district. This research uses an empirical juridical approach, the data collection techniques used are interviews and documentation. The results of interview research and legal analysis that the implementation of the Complete Systematic Land Registration Program (PTSL) has been running to realize the legal order of land administration in Kabuaran village, Kunir sub-district, Lumajang district.

References

Abdul Rahman dan Baso Madiong, , Politik Hukum Pertanahan. Makassar: Cebelas Media Perkasa, 2017

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi,Cetakan Ke-9. Jakarta, Djambatan,2003.

Dian Aries Mujiburohman, “Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Bhumi, Volume 4, Nomer 1 (Mei 2008).

Isdiyana Kusuma Ayu, “Problematika Pelaksanaan Program Penaftaran Tanah Sistematis Lengkap”,Legality, Volume 27, Nomor 1. (Maret -Agustus 2019).

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2006.

Maria S.W. dan Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008.

Martati, A., & Karjoko, L. (2018). Implementasi Asas Akuntabilitas dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Repertorium, 5(1).

Mustafa, B. (1984). Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya CV, Bandung

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah 24/1997 tentang tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia, Undang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Santoso C, S.H., Tesis, 2006, Pendaftaran Peralihan Hak Guna Bangunan Karena Jual Beli Atas Nama Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pt. Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kepada Pt. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Studi Perbandingan Secara Yuridis Antara Kantor Pertanahan Kota Surakarta Dan Kabupaten Kudus), Semarang, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta, Kencana

Sarkawi. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Simpson, S Rowton, Land Law and Registration. Jakarta terjemahan Departemen Dalam Negeri buku pertama, 1981.

Wantjik, K. (1982). Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta

Published
2024-05-08
How to Cite
Sulastini, S. (2024). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Administrasi Pertanahan di desa Kabuaran, kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 941-956. https://doi.org/10.5281/zenodo.11138302