PERAN TUA ADAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIC DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL MANGGARAI

  • Heryanto Tagur Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Keywords: Tua adat, Pendaftaran Tanah, Sporadik

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui peran tua adat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadic di Badan Pertanahan Nasional Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pendaftaran tanah secara sporadic merupakan pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah untuk pertama kali, pendaftaran tanah secara sporadik sangat baik dilakukan bagi tanah yang belum di daftarkan  supaya ada kepastian hukum dan admnistrasi tanah teratur. Namun banyak banyak bidang-bidang tanah di Manggarai banyak yang belum di daftar dan bersertfikat,karena kurangnya kesadaran masyarakat dan biaya yang diketahui masyarakyat relatif mahal sehingga masyarakyat cendrung pragmatis menunggu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tua adat memiliki peran dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dengan cara tua adat harus mengetahui tua adat untuk menindak lanjuti proses pendaftaran tanah,supaya tidak terjadi sengketa dikemudian hari.

References

Boedi, Harsono. 1998. Hukum Agraria Indonesia.himpunan peraturan-peraturan hukum tanah. jakarta djambatan.

Isdiyana, Kusuma Ayu. 2019. “Isdiyana Kusuma Ayu Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu.” Journal Legality Vol. 27(No. 1):27–40.

Koentjaraningrat. 1993. Metode-metode penelitian masyarakyat. jakarta: Gramedia.

Palenewen, James Yoseph, dan Victor Th Manengkey. n.d. “BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura.”

Parlindungan. 1999. Pendaftaran tanah di indonesia. Bandung: CV.Mandur Maju.

Sugiharto Umar Said. 1954. “Hukum Pengadaan Tanah.Setara press.” 277–85.

Sutrisno, Hadi. 1976. Metodologi research. yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM.

Tanah, Pendaftaran, Untuk Pertama, Kali Secara, Sporadik Tanah, Yang Belum, Tentang Pendaftaran Tanah, Universitas Muhammadiyah Palembang, dan Fakultas Hukum. 2021. “Sopiyan 502017182.” (24).

Tehupeiory, A. 2012. Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses.

Waskito, M. S. 2019. Penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Kencana.

Published
2024-05-12
How to Cite
Tagur, H. (2024). PERAN TUA ADAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIC DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL MANGGARAI. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(9), 251-256. https://doi.org/10.5281/zenodo.11177422