Sengketa Hukum Perjanjian Nominee Antara WNA dan WNI dalam Pengelolaan Tanah (Studi Putusan No. 259/pdt.G/2020/PN. Gin)
Abstract
This study aims to determine the legal consequences of nominee agreements between Indonesian citizens and foreigners in the practice of buying and selling freehold land. In this study, this journal used a normative type of research. The results of this study show the validity of the nominee agreement is an agreement made by foreigners and Indonesian citizens in carrying out legal actions, namely carrying out buying and selling activities on land objects in Indonesian territory. By borrowing the name of an Indonesian citizen, henceforth the Indonesian citizen takes legal action in the process of land sale and purchase transactions based on statutory provisions and then registers at the defense office in accordance with the ownership rights to the land listed on behalf of Indonesian citizens. Based on article 9 paragraph (1) of the UUPA only Indonesian citizens can have a full relationship with earth, water, and space and furthermore, in paragraph (2) states that every Indonesian citizen, both men and women have the opportunity to obtain a right to land and to benefit from the results, both for themselves and their families. Although the UUPA does not expressly regulate the nominee agreement, article 9 can be used as a basis for determining the validity of land ownership by foreigners in Indonesia, so that the nominee agreement is null and void.
References
Arba, H. M. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Boediono, Herlien. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bandung Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Cristine, Natalia. 2006. “Keabsahan Perjanjian Innominat Dalam Bentuk Nominee Agreement (Analisis Kepemilkan Tanah Oleh Warga Asing).” Universitas Indonesia, Depok.
Damayanti Saputri, Andina. 2015. “Perjanjian Nomine Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Study Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:12/Pdt/2014/PT.DPS).” Repetorium.
Dr. Subekti and Veronika Sri Lestari Nugraheni. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tepak Dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli. Surabaya : Jaka Media.
HS, Salim. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Proyek Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat. Jakarta.
Indonesia. 1960. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960, Nomor 104. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. 1963. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Lembaran Negara Tahun 1963, Nomor 61. Jakarta
Jayanti, Utami. 2018. “Pengaturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Rumah Temoat Tinggal Oleh Warga Negara Asing Dengan Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomer 29 Tahun 2016.” Hukum Kenotariatan 3:353.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Maman Suherman, AD, and J Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur). 1st ed. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Prawesthi, Wahyu, and Nur Handayati. 2017. “Analisis Yuridis Pemberian Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Fakultas Hukum.
Roestamy, Martin. 2011. Konsep-Konsep Kepemilikan Property Bagi Asing. Bandung: PT Alumni Bandung.
Rosando, and Ferrry Abraham. 2017. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia Yang Melaksanakan Perkawinan Campuran.” Ilmu Hukum.
S.W Sumardjono, Maria. 1994. WNA Dan Pemilikan Hak Milik Terselubung . Jakarta: Kompas.
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Surabaya: Kencana.
Soemarja, F. X. 2015. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing. Jakarta: STPN Press.
Soeromi Hardjo, Soedjarwo. 2009. Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria . Jakarta: Cerdas Pustaka.
Soimin, Soedharyo. 2004. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. jakarta: sinar grafika.
Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Cetakan X. Bandung: PT Cintra Aditya.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Wijaja, Gunawan. 2008. “Penanaman Modal Baru Serta Permasalahan Dalam Praktik .” Jurnal Hukum Dalam Perspektif UUPT Baru Dan UU Pasar Modal 3(4):43.
Wily Ardi Yohanis. 2013. “Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Oleh Warga Negara Asing Di Wilayah Indonesia Mneurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.” FH Universitas Mataram.


