Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Dalam Persfektif Keadilan Hukum
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkritisi dan mengetahui implikasi yuridis dari putusan-putusan yang berbeda namun mengandung unsur pidana yang sama dan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas keadilan terhadap putusan-putusan yang berbeda antar perkara di Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 58 /Pid.Sus /2022/PN Mtw dengan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 323/Pid.Sus/2016/PN Gto.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan ruang lingkup Hukum. Nomor 23 Tahun 2004 dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian pendekatan kasus, yaitu pendekatan yang mengkaji dan menganalisis kasus secara spesifik. yang menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian berupa, pertama. Mengingat kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini sering terjadi, maka tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dimulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat sering terjadi hingga membuat para pelakunya pergi. gila dan bahkan tidak berpikir. sampai merenggut nyawa seseorang. Kedua, dalam kasus ini juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menangani kasus yang sama dengan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Gorontalo. Dan dalam perkara ini Pengadilan Negeri Muara Teweh memutus berbeda dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh memutus berdasarkan KUHP tentang Penganiayaan, bukan KDRT. Hal ini berujung pada keputusan berbeda dari Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
References
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Tentang Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
BUKU :
Al Wisnubroto & G. Widiantara, 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Dzulkifli Umar & Utsman Handoyo.2014. Kamus Hukum. Surabaya; Mahirsindo Utama.
Fuady. 2007. Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Yahya, Proses Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum, Kencana-Prenada Media Group.
--------------------------. 2015. Penelitian Hukum-edisi revisi, Kencana – Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Bandung; PT. Rajawali.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Persfektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta : Sinar Grafika.
JURNAL :
Edi Rosadi, 2016. Putusan Hakim Yang Berkeadilan. Artikel dalam Jurnal Badamai Law Jurnal, Vol 1, No 2, Hlm 383
INTERNET :
Ananda. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/ (diakses pada 8 Juni 2022)
Kolom Arsil. 2017. OTT, Tertangkap Tangan dan Entrapment https://www.hukumonline.com/berita/a/ott-tertangkap-tangan-dan-entrapment-1-lt59e5e35ed4786 (Di akses pada tanggal 8 Juni 2022)