Tinjauan Kriminologi: Motif Kejahatan Pencurian Yang Terjadi Dikos Mahasiswa Hukum UMRAH Angkatan 2022

  • Siti Rahmawati Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Raja Kharin Agustini Universitas Maritim Raja Ali Haji “Tanjungpinang” Kepulauan Riau
  • Octriliyanti Octriliyanti Universitas Maritim Raja Ali Haji “Tanjungpinang” Kepulauan Riau
  • Apriliyanti Kharin Sari Universitas Maritim Raja Ali Haji “Tanjungpinang” Kepulauan Riau
  • Husniyatul Kharin Ramadhani Universitas Maritim Raja Ali Haji “Tanjungpinang” Kepulauan Riau
  • Heni Kharin Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji “Tanjungpinang” Kepulauan Riau

Abstract

Pencurian adalah suatu perbuatan kejahatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaan manusia dan norma sosial dan perbuatannya dapat merugikan orang banyak. Dalam era perkembagan zaman sekarang banyaknya peningkatan kriminal yang terjadi salah satu faktor meningkatnya kriminal ini adalah krisis ekonomi di mana ekonomi menjadi peran penting dalam keberlangsungan masyarakat, jika kurangnya lahan pekerjaan dalam masyarakat menimbulkan tingkat pengangguran yang tinggi, jika tingkat pengangguran tinggi semakin meningkat pula tingkat kriminal. Salah satu contoh tingkat kriminal yang sering terjadi adalah pencurian, pencurian merupakan suatu hal yang lazim terjadi di masyarakat dan korbannya pun bevariasi. Aksi pencurian yang marak terjadi di era sekarang adalah dikos mahasiswa. Hal ini menyebabkan rentannya mahasiswa yang terlibat dalam ranah pencurian karena kebanyakan mahasiwa yang tinggal sendiri dan memiliki uang lebih menjadi objek pertama yang diincar oleh pencuri. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui bagaimana motif tindak pidana pencurian barang dalam prespektif kriminologi dan apa faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian dikos mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH Angkatan 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan fokus pada pengumpulan data melalui dua metode utama yaitu, penelusuran perpustakaan (search library) dan pengisian kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2022 kelompok C berjumlah 40 mahasiswa dan kelompok D sejumlah 20 mahasiswa, dan hasil penelitiannya mengatakan bahwa mahasiswa yang tinggal sendiri dikos sering mengalami kehilangan barang atau uang.

References

Alam, A.S, and Amir Ilyas. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbiit Kencana, 2018.

Allang, Ahmad. “Analisis Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi Di Wliayah Hukum Kepolisian Resort Palu.” Maleo Law Journal 1, no. 2 (2017): 1–16.

Anugerah, Fiqqih, and Tantimin. “Pencurian Data Pribadi Di Internet Dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Komunikasi Hukum 8, no. 1 (2022): 1–17.

Eldista, Elsa, Agung Budi S, and Nur Hisamuddin. “Mental Accounting: Memaknai Kebahagiaan Dari Sisi Lain Gaya HIdup Mahasiswa Kos.” JUrnal Akuntansi Universitas Jember 17, no. 2 (2019): 1–8.

Harahap, Rizki Handayani, Fatahuddin Aziz Siregar, and Ikhwanuddin Harahap. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pencurian Berulang.” Jurnal El-Thawalib 1, no. 2 (2020): 1–15.

Mamluchah, Laila, and Nafi Mubarok. “Peningkatan Angka Kejahatan Pencurian Pada Masa Pandemi Dalam Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Al-Jinayah 6, no. 1 (2020): 1–26.

Marliani, Mery, and Yulius Jogi. “Peresepsi Pengaruh Fraud Triangle Terhadap Pencurian Kas.” Jurnal Business Accounting Review 4, no. 1 (2016): 1–10.

Mustofa, Muhammad. Metodelogi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Penerbiit Kencana, 2013.

Nahar, Fadli. “Pencurian Di Lingkungan Warga Dan Kost-an Mahasiswa.” Jurnal Universitas Muhamadiyah Yoogyakarta, 2023.

Permana, I Putu Yoga Ari, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Teradap Pelaku Yang Mengidap Kleptomania.” Jurnal Kertha Wicara 8, no. 5 (2019): 1–14.

Rachmawati, Satya. “Analisis Preferensi Mahasiswa Dalam Pemilihan Tempat Kos.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 2, no. 1 (2013): 1–15.

Saputra, Rian Prayudi. “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia.” Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019): 1–8.

Siregar, Pratiwi Siregar. “Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pembrantas Dalam Perspektif Kriminologi Dan Teori Anomie Dari Robert King Merton.” Jurnal Inovasi Riset Akademik 3, no. 3 (2023): 1–10.

Published
2024-06-30
How to Cite
Rahmawati, S., Agustini, R., Octriliyanti, O., Sari, A., Ramadhani, H., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan Kriminologi: Motif Kejahatan Pencurian Yang Terjadi Dikos Mahasiswa Hukum UMRAH Angkatan 2022. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 759-768. https://doi.org/10.5281/zenodo.12808791