Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Ketidaksesuaian Informasi Diskon Pada Iklan
Abstract
Marak terjadi iklan menyesatkan merugikan konsumen salah satunya ketidaksesuaian informasi pada diskon yang tertera. Hal ini dianggap melanggar hukum karena hak seorang konsumen diatur secara sah dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Namun dalam realitnya, permasalahan ini dianggap sepele baik oleh pelaku usaha maupun konsumen. Salah satu faktor adalah konsumen tidak mengetahui hak – haknya. Penulis bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas ketidaksesuaian informasi diskon pada iklan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen dapat meminta kompensasi dalam bentuk penggantian biaya pengobatan, perawatan kesehatan, atau penggantian barang/jasa yang nilainya sebanding atau setara.
References
Ikhsani, V. D. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen atas Iklan yang Menyesatkan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jorunal Of Civil and Bussiness Law, 3(1), 86–88. http://online-journal.unja.ac.id/zaaken
Junaedi, F. (2022). PELARI Pelanggaran Etika Periklanan. Buku Litera.
Oktri, O. :, & Lani, P. (2016). Pengaruh Iklan Televisi Media Massa Terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Kiri Pekanbaru. JOM FISIP, 3(2), 3.
Prabowo, W., Latifa Tri Kurnia, & Puspandari Yunita Rr. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 5(1), 82. https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST
Pranda, M. C. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Dan Hukum Internasional Terkait. Jurnal Paradigma Hukum, 7(2), 9.
Siambaton, T., & Tarigan, Y. L. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan Pada Media Cetak. Visi Ilmu Sosial Dan Humaniora (VISH) , 1(2), 147.
Utami, P., & Safitri, D. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 546. https://kemenperin.go.id/artikel/5897/Indonesia-Lahan-Subur-
Watuseke, J. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Karena Pengaruh Iklan. Lex Privatum, 7(4), 112.