Tanggung Jawab Hukum Pihak Shopee Terhadap Peningkatan Kredit Macet Yang Melebihi Batas Aman Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Natasya Fhadyah Azzahra University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nicholas Christiansen University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Abstract

Financial Technology atau Fintech berjenis peer-to-peer lending saat ini banyak diminati di Indonesia terkhusus pinjaman online. Jika dibandingkan dengan platform pinjaman online atau pay later dari bank digital dan marketplace yang kini sedang popular, pendaftaran dalam platform-platform tersebut sangat mudah untuk dilakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dari pihak penyedia pinjaman online dan pihak marketplace terhadap peningkatan kredit macet yang melebihi batas aman yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tindakan yang harus dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan tersebut. Metode Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar untuk menganalisis permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat. Hasil Studi menunjukkan masih perlu evaluasi kebijakan mengenai mudahnya pendaftaran Paylater dan perlu dibuatnya peraturan baru yang membahas tentang restrukturisasi kredit khusus terhadap pengguna platform pinjaman online.

References

Aprilia, Zefanya. (2023). Warga RI Makin Doyan Pinjol, Kredit Macet Menggelembung. Diakses pada tanggal 11 September 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230824133818-17-465811/warga-ri-makin-doyan-pinjol-kredit-macet-menggelembung

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87.

CekAja. (2022). 7 Alasan Penting Pengajuan Kartu Kredit Kamu Ditolak. Diakses pada tanggal 11 September 2023, dari https://www.cekaja.com/info/7-alasan-penting-pengajuan-kartu-kredit-kamu-ditolak

dob, CNBC Indonesia. (2021). Jangan Coba-Coba! Ini Ancaman Jika Tak Bayar Pinjaman Online. Diakses pada tanggal 11 September 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210126145912-37-218837/jangan-coba-coba-ini-ancaman-jika-tak-bayar-pinjaman-online

Firdaus, Rachmat dan Maya Arianti. (2009). Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasi Lengkap dengan Analisis Kredit. Bandung: Alfabeta.

Hendra M., Purwendah E. K., Solichin M. (2022). Analisis Prinsip Kehati Hatian (Precautionary Principle) Perjanjian Kredit Pay Later Dalam Aplikasi Shopee. Jurnal Gloria Justitia, 2(2): 129-143.

Kiki S., & Ambaranie Nadia K. S. BNI Salurkan Kredit PayLater ke Platform Shopee dan Traveloka. Diakses pada tanggal 04 Oktober 2023 dari https://money.kompas.com/read/2021/09/06/175809126/bni-salurkan-kredit-paylater-ke-platform-shopee-dan-traveloka?page=all

Mentari, A. M. A. (2021). Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus PT Cicil Solusi Mitra Teknologi) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

OK Bank Indonesia, OK Bank Gandeng PT Commerce Finance Untuk Salurkan Kredit SPayLater. Diakses pada tanggal 04 Oktober 2023 dari https://www.okbank.co.id/id/information/news/ok-bank-gandeng-pt-commerce-finance-untuk-salurkan-kredit-spaylater

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Rompas, R., dkk. (2020). Buy Now Pay Later: Determinants Of Pay Later Service Affecting The Legis Tile Of Society. Jurnal EMBA, 8(4), 1162-1171

Saputra. A. S. (2018). Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to Peer Lending dalam Kegiatan Peer to Peer Lending di Indonesia. Jurnal Universitas Katolik Parahyangan, 5(1), 238-261.

Savitri, A., Syahputra, A., Hayati, H., & Rofizar, H. (2021). Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 22(2), 116-124.

Shopee, [SPayLater - Pembayaran] Bagaimana prosedur pembayaran menggunakan SPayLater?. Diakses pada tanggal 04 Oktober 2023 dari https://help.shopee.co.id/portal/article/73455-[SPayLater]-Apa-Syarat-&-KetentuanPembayaran-dengan-SPayLater%3F?previous%20Page=other+articles

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017

Wang, Z., & Wang, Y. (2022). Bank Customer Default Risk Based on Multimedia in the Background of Internet Digital Finance. In The 2021 International Conference on Machine Learning and Big Data Analytics for IoT Security and Privacy: SPIoT-2021 Volume 1 (pp. 1001-1009). Springer International Publishing.

Published
2024-06-30
How to Cite
Azzahra, N., Christiansen, N., & Tarina, D. (2024). Tanggung Jawab Hukum Pihak Shopee Terhadap Peningkatan Kredit Macet Yang Melebihi Batas Aman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 573-584. https://doi.org/10.5281/zenodo.12791434