Peranan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Pembinaan Anak Delikuensi
Abstract
Lembaga pembinaan atau sering disebut LAPAS yaitu tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertugas memberikan pembinaan, namun juga dituntut mampu menumbuhkan rasa percaya diri pada anak didik lembaga pembinaan dengan pola pembinaan yang dilaksanakan. Tujuan dari penelitiani ini adalah untuk mengetahui Peranan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Pembinaan Anak Delikuensi. Jenisi penelitian ini disebut penelitianihukumiempiris, dan didasarkan pada model penilaian. Program perlakuan dan pembinaan di LPKA wajib didasarkan pada proses dan tahap-tahap pembinaan pemasyarakatan itu secara pasti. Proses Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Pemidanaan anak merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam mengatasi anak yang berhadapan dengan hukum dan dilakukan dengan waktu yang paling singkat. Tujuan dari pemidanaan anak itu sendiri pada dasarnya adalah untuk membuat anak jera dengan perilakunya dan tidak mengulanginya lagi. Anak-anak dalam LPKA harus tetap mendapatkan kesejahteraan hidup, melalui pembinaan yang dilakukan oleh perangkat di LKPA dan dilakukan sebagaimana perintah Undang-Undang.
References
Abdussalam. (2008). Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.
Barda, N. A. (2002). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
F, E. (2009). Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori, Salemba Medika, Jakarta.
Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Gultom, M. (2010). Perlindungan Anak Dalam Peradilan Anak, Rafika Aditama, Bandung.
Harsono. (1995). Ssitem Baru Pemidanaan Narapidana, Unknown, Jakarta.
Hidayat, B. (2010). Pemidanaa n Anak Dibawah Umur, Cetakan Kesatu, Bandung.
Fardian, R. T. (2012). Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Bandung.
M, P. Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Kesatuan Konsep Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Maslihah, S. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Subyektif Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Jurnal Psikologi Insight.
Wastoni, A. D. (2015). Sistem Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2015.
Y, S. (2011). Stres Dan Strategi Coping Pada Anak Didik Di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Jurnal Psikologi Islam.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 18 Tahun 2015 BAB II Pasal 2 Dan 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak