Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Mata Uang Digital Di Indonesia (Studi Kasus Penipuan Investasi Kripto Bitmex 10% Konsisten)

  • Faizal Ar-Rahman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Fikri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Vernandito Tampubolon Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Dengan kemajuan teknologi saat ini, uang digital atau cryptocurrency sekarang digunakan sebagai investasi oleh orang-orang di seluruh dunia. Mengingat hal tersebut, untuk memberikan perlindungan hukum kepada para investor dan memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur Persyaratan Teknis Dalam Pelaksanaan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban penipuan mata uang digital di Indonesia, sambil juga mengkaji tindakan hukum yang dapat diambil dalam kasus sengketa yang mungkin timbul dalam kontesk investasi mata uang digital. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan porsi analisis pada peraturan dan aspek konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa kendati tidak ada undang-undang khusus yang mengatur penipuan mata uang digital, terdapat regulasi atau ketentuan hukum yang bisa digunakan untuk mengajukan tuntutan terhadap orang yang melakukan penipuan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam menyelesaikan perselisihan, metode penyelesaian di luar pengadilan dan arbitrase dapat diterapkan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).

References

Jurnal

Amelia, G., & Mahmud, A. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Uang Kripto di Perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 117–123. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.529

Dourado, E., & Brito, J. (2014). Cryptocurrency. The New Palgrave Dictionary of Economics. Online Edition. DOI: http://doi. org/10.1057/10.1057/9780230226203.3924.

Jayadi, A. (2019, July 12). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Dalam Jual Beli Online. Repository.Um-Surabaya.Ac.Id. https://repository.um-surabaya.ac.id/3697

Syamsiah, N.O. (2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Indonesia Journal on Networking And Security, DOI: http://dx.doi.org/10.2311/ijns.v6i1.1449.

Buku

Arief Mansur, Dikdik M. dan Elisatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 16, Rajawali Pers, Jakarta.

Perundang Undangan

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Pasal 378.

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Published
2024-06-30
How to Cite
Ar-Rahman, F., Fikri, M., Tampubolon, V., & Tarina, D. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Mata Uang Digital Di Indonesia (Studi Kasus Penipuan Investasi Kripto Bitmex 10% Konsisten). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 162-169. https://doi.org/10.5281/zenodo.12577636

Most read articles by the same author(s)