Penyelesaian Perselisihan Para Buruh Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh PT. Tandan Sawita Papua

  • Sanny Nuyessy Putri -
  • Gunardi Lie Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta
  • Moody Syailendra P Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta

Abstract

Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu upaya untuk mengakhiri hubungan kerja antara pelaku usaha dan buruh/pekerja disebakan oleh satu hal tertentu yang kemudian menimbulkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pelaku usaha dan juga buruh/pekerja. Upaya mediasi dilakukan guna membebaskan 30 orang yang ditahan. Terdapat 11 orang yang dilakukan Pemutusan Hubungan Sepihak pada tanggal 16 Juni 2023, 3 diantaranya adalah istri dari pekerja yang sempat ditahan. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam artikel ini adalah Penelitian Hukum Yuridis – Normatif dan menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Terdapat berbagai macam Pemutusan Hubungan Kerja, seperti pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja, pekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pemberi kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dapat batal demi hukum, dan terdapat faktor lain yang mempengaruhi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Ketika terjadi penolakan, para pihak yang bersangkutan diwajibkan melakukan perundingan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Surat Peringatan yang dimulai dari kesatu, kedua, hingga ketiga. dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh PT Tandan Sawita Papua tanpa adanya Surat Peringatan terlebih dahulu, maka dapat berakibat hukum, yakni batal demi hukum. berbagai hal yang dapat memengaruhi seseorang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha yang diatur dalam Pasal 154A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Melakukan memberitahukan kesalahan sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Sepihak, sehingga tidak terjadi ketidakselarasan yang dirasakan oleh pekerja/buruh

 

References

Uwiyono, Aloysius et al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014)

Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta, 2003

Yatim et al. Sorotan Pers Tentang Ketenagakerjaan. (Jakarta: Wijaya, 1993)

Suwarto. Hubungan Industrial Dalam Praktek. (Jakarta: Asosiasi Hubungan Industrial, 2003)

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)

Soekarto, Soeryono. Pengantar penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1984)

Podungge, Ismi Pratiwi et al. “Peran Serikat Pekerja/Buruh Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terhadap Pekerja/Buruh”. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 2. No. 5 Tahun 2021

Maringan, Nikodemus. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol. 3 No. 3 (2015)

Nuraeni, Delia Nurul et al. “Langkah Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Serta Upaya Perlindungan Pekerja Studi Kasus PT Kaldu Sari Nabati Indonesia”. Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi. Vol. 2 No. 3 Tahun 2023

Sihombing, Gabriella Evita Floryana et al. “Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus: PT BFI Finance)”, SAMUDERA HUKUM, Volume 1 No 2, Tahun 2023

Latumahina, Raymond. “12 Buruh Sawit di Keerom Dipecat Gegara Rusak Fasilitas Kantor Mengadu Ke LBH”. Detiksulsel, 20 Juni 2023.

Kelen, Theo dan Aryo Wisanggeni G. “12 Buruh Yang Dipecat PT Tandan Sawita Papua Mengadu Ke LBH Papua”. Polhukam, 19 Juni 2023.

Gobay, Emanuel. “Akar Kasus Kriminalisasi Dan PHK 12 Buruh Sawit PT Tandan Sawita Papua”. Suara Papua, 29 Juni 2023

Published
2024-06-30
How to Cite
Putri, S., Lie, G., & P, M. (2024). Penyelesaian Perselisihan Para Buruh Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh PT. Tandan Sawita Papua. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 718-726. https://doi.org/10.5281/zenodo.12803889