Analisis Koperasi Syariah Di Indonesia
Abstract
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. Prinsip kegiatan dan tujuan dalam koperasi syariah ini harus memiliki dasar hukum syariah Islam yaitu Al-qur’an dan As-sunnah, baik itu kegiatan simpanan dan pembi⁸ayaan. Tujuan penulisan artikel ini ialah untuk mengkaji tentang perkembangan koperasi syariah di Indonesia dari tahun dalam 10 tahun terakhir. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah deskriptif kuantitatif. Data dari BPS, OJK, dan artikel-artikel terkait yang terkait akan dikaji dan dipaparkan secara objektif dalam bentuk angka. Dapat ditarik kesimpulan bahwa perkembangan koperasi syariah di Indonesia selama 10 tahun terakhir mengalami fluktuasi yang stabil, namun pada tahun 2021 terjadi penurunan drastis terhadap masyarakat pengguna koperasi syariah
References
Abdurohman, D., Putra, H. M., & Ahyani, H. (2022). Sumber Dan Norma Ekonomi
Syariah Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Lks) Perbankan Syariah Dan Koperasi Syariah. Ecobankers : Journal Of Economy Banking, 22-29.
Buchori, N.S., Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah. MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah), 2010. 1(1): p. 93- 115.
Dusuki, A.W. and N.I. Abdullah, Maqasid alShariah, Maslahah, and corporate social responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 2007. 24(1): p. 25.
Jurnas. (2020). Koperasi Syariah Saat Ini Capai 4.046 Unit. Jurnas.Com. https://www.jurnas.com/artikel/67920/Koperasi-Syariah-Saat-Ini-Capai-4046-Unit/
Merina, N. (2018). Jumlah Koperasi Syariah di Indonesia Mencapai 150.223. Goumkm.Id. https://goukm.id/jumlah-koperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/
Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2015. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2016. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.