KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA SAMIRONO KABUPATEN SEMARANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL

  • Dina Fatonatul Rizani Universitas Negeri Semarang
  • Silvina Viola Sabila Universitas Negeri Semarang
Keywords: Kewenangan, Pengembangan, Desa Wisata Samirono, Kearifan Lokal

Abstract

Metode analisis kualitatif digunakan dalam penelitian ini, bahan penelitian ini diperoleh dari penelitian perpustakaan dan lapangan di Desa Samirono Getasan Kabupaten Semarang. Dengan mencari dari sumber yang kompeten, sumber pendukung dari lembaga pemerintah dan swasta yang relevan. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menganalisis data, yaitu menggambarkan fakta  dan informasi yang diperoleh dari lokasi penelitian. Penelitian ini ditujukan guna menjawab permasalahan mengenai bagaimana kebijakan peraturan pemerintahan kabupaten/kota dan bagaimana kewenangan pengembangan desa wisata khususnya di desa samirono sebagai obyek yang memiliki daya tarik kearifan lokal bagi wisata di kabupaten semarang dan apa saja upaya yang dilakukan dinas pariwisata dalam menarik minat wisatawan. Hasil penelitian ini berhubungan dengan kewenangan pemerintah kabupaten semarang yang melibatkan kewenengan dalam Desa wisata Samirono untuk mengembangkan potensi yang ada seperti tempat wisata lereng merbabu , pertanian dan perternakan yang diajadikan destinasi kabupaten semarang dengan cara menarik perhatian dengan keberagaman budaya didasa Samirono dan masayarakat lokalnya yang ramah-ramah.

References

Alif M . Z , Mauliyana . R (2021). Membangun Perekonomian Desa Berkelanjutan Melalui Manajemen Kinerja Berbasis Community Empowerment. Volume 3 No 1 Tahun 2021 7- 13

Bayu Suryaningrat, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (L.K.M.D) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (P.K.K) (dilengkapi peraturan dan Peraturan Pelaksana, Organisasi dan Tata Kerja L.K.M.D. dan P.K.K, Jakarta, 1981, hal. 12.

https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/samirono Diakses Pada Tanggal 31 Maret 2022

https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/samirono Diakses Pada Tanggal 25 November 2023 jam 21.22

I Wayan Eka Darma P. Dan Anak Agung Ketut S., Op Cit (4-5).

Jefri S Pakaya, Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing Of Authority To Village In The Context Of Regional Autonomy), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 13, No. 1 Tahun 2016.

Made Dian Putri Agustina ( 2021) Optimalisasai Desa Wiasata Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Widina Bhakti Persada Bandung.

Santoso, A. B. (2019). Tinjauan Yuridis Peranan BUM Desa Dalam Strategi Pengembangan Desa Wisata. Amnesti Jurnal Hukum, 1(1), 36-48. https:doi.org/10.37729/amnesti.vlil.619

Simatupang, V, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2009.

Undang - undang Pasal 1 angka 43 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang - undang Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang - undang Pasal 24 ayat (4), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang - undang Pasal 29 ayat (3) huruf b. PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Kepariwisataan

Wayan Eka Darma P. Dan Anak Agung Ketut S., Pengaturun Kewenangan Desa Dulam Pengelolaan Pariwisata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Hukum Pemerintahan, 2015.

Yusnani Hamsyimzoem, dkk, loc.cit, hal 53.

Published
2024-06-24
How to Cite
Rizani, D., & Sabila, S. (2024). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA SAMIRONO KABUPATEN SEMARANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 138-152. https://doi.org/10.5281/zenodo.12511744

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.