Tinjauan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Tahun 2023 Di Desa Ligung Kabupaten Majalengka
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau pengelolaan alokasi dana desa 2022 di Desa Ligung, Kabupaten Majalengka. tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan di dalam pengelolaan alokasi dana desa, sehingga masalah mengenai pengelolaan alokasi dana desa dapat membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategis dan tujuan-tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh organisasi pemerintah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan atau tujuan awal secara efektif dan efisien.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan diĀ desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka termasuk dalam kategori baik. Manajemen keuangan desa telah mengikuti Pemendagri No. 113 tahun 2014 tentang Manajemen Keuangan Desa. Disarankan untuk terus mendapatkan atau diberikan bimbingan dari Pemerintahan Kecamatan maupun Kabupaten
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dana desa di desa Ligung kecamatan Ligung kabupaten Majalengka sudah terbuka kepada masyarakat dan sistem yang digunakan juga lebih mempermudah pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan
References
Peraturan Bupati Majalengka, Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa
Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dwi Martini. (2016). Akuntansi Keuangan Menengah, Tentang Pengertian Akuntansi.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi, Pengertian Akuntansi
Nurmalia, H dan Fauzi, A. (2016). Akuntansi Pemerintahan, Tujuan Akuntansi Pemerintahan.
Sumarsan. (2017). Akuntansi Dasar Dan Aplikasi Dalam Bisnis
Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Tentang Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Y, Vernando. 2022: Alokasi Dana Desa Untuk Program Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat Pada Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Universitas IAIN Batusangkar