Analisis Kasus Pengunduran Diri Karyawan Akibat Paksaan Di PT. Kahatex Cimahi

  • Grace Anna Belle universitas tarumanagara
  • Gunardi Lie universitas tarumanagara

Abstract

Pengusaha dapat secara terang-terangan memanggil pekerja/buruh yang bersangkutan dan memaksanya untuk menulis surat pengunduran diri. Tindakan pengusaha yang menyalahgunakan mekanisme pengunduran diri justru merugikan pekerja/buruh. Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan ketentuan PHK Karena Kesalahan Berat berdasarkan PKB PT. Kahatex Cimahi ditinjau dari peraturan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan PHK antara buruh/karyawan dengan PT. Kahatex Cimahi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menekankan pada penelitian hukum khususnya yang terjadi dalam perselisihan perburuhan antara PT. Kahatex Cimahi dengan tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 58 ayat (14) PKB PT. Kahatex Cimahi dinilai telah sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan khususnya pada poin nomor 5, meski dalam hal ini aspek kesalahan berat harus didukung dengan berbagai bukti yang ada. Kasus Yasa Surahman telah mencapai penyelesaian akhir melalui Surat Rekomendasi Nomor 560/535/Disnaker yang menyatakan Yasa harus diberhentikan karena dianggap melakukan intimidasi dengan melanggar PKB PT. Kahatex Cimahi Pasal 58 ayat (14) dan Pasal 6 ayat (4) huruf a.

References

Dermawan, F. A., & Sarnawa, B. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Media of Law and Sharia, 2(3), 272–287.

Fadlan, M. R., & Rini Irianti Sundary. (2022). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1140–1148.

Farianto, Willy dan Darmanto. Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Manisha, T., Pakpahan, R., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau dari Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. e-Journal Komunikasi Yustisi Universitas Pendidikan Ganesha. 5(11), 129–144.

Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47–65.

Panggabean, H. P. “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian”, Varia Peradilan, No. 70 (Juli, 1991), hlm. 132-149.

Putra, Fani Martiawan Kumara. “Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak”, Jurnal Yuridika, Vol. 30 No. 2, (Mei-Agustus, 2015), hlm. 195-211.

Suparman, Supomo. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial: Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, dan Melania Kiswandari. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Published
2024-06-30
How to Cite
Belle, G., & Lie, G. (2024). Analisis Kasus Pengunduran Diri Karyawan Akibat Paksaan Di PT. Kahatex Cimahi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 187-193. https://doi.org/10.5281/zenodo.12592969