BEBAN ADMINISTRASI PELAYANAN DALAM SEBUAH INSTANSI MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, STUDI KASUS: KESBANGPOL, PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat sebuah beban administrasi yang timbul ketika melakukan implementasinya secara langsung. Beban administrasi negara yang timbul ini merupakan aspek penting dalam efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Pada konteks pelayanan publik yang disebutkan sebelumnya, beban administrasi negara yang timbul mengacu pada biaya, waktu dan tenaga yang diperlukan untuk memberikan berbagai pelayanan publik kepada masyarakat secara maksimal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis suatu beban administrasi publik pada sektor pelayanan publik yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah (Kesbangpol) dan dampaknya terhadap efisiensi efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kesbangpol. Pendekatan analitis yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif melalui hasil observasi langsung dan studi pustaka mengenai beban administrasi negara dalam konteks pelayanan publik. Kajian ini juga akan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya efisiensi administrasi publik dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 5 No. 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Buku
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Artikel Jurnal
Zakir, F. (2020). Perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 2(1).
GIRSANG, E. S. (2023). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Terhadap Kualitas Pelayanan di Kantor Camat Silou Kahean Kabupaten
Simalungun. Rahayu, A. D., & Purnamasari, H. (2023). Kualitas Pelayanan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 8(1).
Utama, J. Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara. (2014).
Utari, A. F., & Perdana, R. S. (2022). Perancangan Sistem Informasi Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall (Studi Kasus: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung) (Doctoral dissertation, Universitas Sangga Buana YPKP).
Ait, N. R Wedi, R, K. & Diandra, P, V. (2019). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Kinerja Instansi Pemerintahan. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis. Vol 10 No. 1 Maret 2019.
Liane, W. S. (2021). Menciptakan Sistem Pemerintahan Yang Baik Dengan Penerapan Hukum Administrasi Negara. Seri Seminar Nasional ke-III Universitas Tarumanegara Tahun 2021.
Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. Hukmy Jurnal Hukum. Volume 1, No.1, April 2021.
Zuliah, A. & Pulungan, M. A. (2020). Pelayanan Publik Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal. Vol. 1, No. 1, Juli 2020.
Internet
Gramedia, “Pengertian Administrasi Negara: Fungsi, Tujuan, dan Ciri-Ciri” https://www.gramedia.com/literasi/administrasi-negara/#google_vignette, diakses 26 November 2023.
Erisamdy P, “Pengertian Hukum Aministrasi Negara Menurut Para Ahli” https://www.erisamdyprayatna.com/2022/03/pengertian-hukum-administrasi-negara.html#google_vignette, di akses 26 November 2023.
PPID Jateng provinsi, “Penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2022 di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah” https://ppid.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2022/05/31.-KESBANGPOL-SK-DIP-2022.pdf, di akses 26 November 2023.


