Etika Dan Moral Dalam Konteks Pelayanan Platform Pinjaman Online
Abstract
Perkembangan di berbagai sektor kehidupan menandai perkembangan teknologi yang semakin masif. Salah satunya adalah sektor ekonomi yang berdampak pada sektor sosial masyarakat. Munculnya platform pinjaman online sebagai hasil dari perkembangan teknologi telah mengubah sisi sosial masyarakat Indonesia. Kemudahan dalam melakukan pinjaman hanya dengan menggunakan gadget yang mereka miliki telah meningkatkan jumlah orang yang melakukan pinjaman melalui platform online. Namun, meskipun memberikan kemudahan, berbagai masalah muncul. Mulai dari pelanggaran privasi bagi masyarakat sebagai pengguna platform pinjaman online hingga pelanggaran etika dan moral oleh pelaku bisnis sebagai penyedia platform dalam penagihan utang yang mengakibatkan kehilangan nyawa pelanggan akibat perilaku ini. Dalam penelitian ini, akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan munculnya pinjaman online dalam masyarakat, layanan di platform pinjaman online, perlindungan bagi pelanggan pinjaman online, dan kasus-kasus platform pinjaman online ilegal yang akan dibahas berdasarkan konsep etika dan moral. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan cara mengatasi masalah yang timbul akibat fenomena pinjaman online dalam masyarakat.
References
Keniston, K. (1965). Morals and Ethics. The American Scholar, 34(4), 628–632. http://www.jstor.org/stable/41209317
Svensson, G., & Wood, G. (2008). A Model of Business Ethics. Journal of Business Ethics, 77(3), 303–322. http://www.jstor.org/stable/25075564
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391. https://doi.org/10.14710/baf.%v.%i.%Y.1052-1066
Tim Kemnaker. (2020). Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 (April - Agustus 2020). Satudata Kemnaker | Portal Data Ketenagakerjaan RI
Newsunair. (2021). Manajemen Risiko pada Pinjaman Online di Tengah Pandemi Covid-19. https://news.unair.ac.id/2021/11/18/manajemen-risiko-pada-pinjaman-online-di-tengah-pandemi-covid-19/
Al Alawi, Khairina. (2021). Tak Kuat Diteror Ditagih Utang Pinjol, IRT di Wonogiri Gantung Diri, Tinggalkan Wasiat di Buku Agenda. https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/084547778/tak-kuat-diteror-ditagih-utang-pinjol-irt-di-wonogiri-gantung-diri?page=all
A Burhan. (2023). OJK Keluarkan Aturan, Bunga Pinjol Turun Bertahap hingga 0,1% per Hari. https://finansial.bisnis.com/read/20231110/563/1713142/ojk-keluarkan-aturan-bunga-pinjol-turun-bertahap-hingga-01-per-hari.
R S Downie. (1980). Ethics, Morals, and Moral Philosophy. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1154783/
Putra, A. H., & Waluyo, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online Berkeadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 118-129.https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/68284