Etika dan Moral Kepemimpinan Lembaga Negara: Studi Rasa Bersalah dan Malu terhadap Kasus Korupsi Ketua KPK Firli Bahuri
Abstract
Korupsi menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia yang menawarkan solusi kekayaan instan bagi masyarakat tanpa mempertimbangkan resiko. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan garda terdepan dalam menangani tindak korupsi, kasus terbaru yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, mencerminkan dilema etika dan moral di lembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis fenomena korupsi, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber dan observasi perilaku Firli Bahuri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Firli Bahuri tidak hanya melanggar etika, tetapi juga tidak memiliki rasa malu yang seharusnya ada. Kepemimpinan yang tidak berdasar pada etika dan moral tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi juga kepercayaan publik. Penting bagi seorang pemimpin untuk menerapkan rasa bersalah dan malu dalam setiap tindakan mereka. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia.
References
Jurnal
Setiawan, A., & Fauzi, E. A. (2019). Etika kepemimpinan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 1(1), 1-12.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.
Yusyanti, D. (2015). Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 247112.
Wiranta, D. N. (2015). Transformasi Birokrasi: Cara untuk penguatan etika dan integritas dalam pencegahan korupsi. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 2(4), 44-71.
Miza Nina Adlini, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, Sauda Julia Merliyana, “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka,”Journal Pendidikan Edumaspul, Vol. 6 – No. 1, year (2022), page 974-980.
Adella. Peran Besar Kejaksaan Agung RI dalam Pengembalian Kerugian Aset Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. https://feb.ugm.ac.id/id/berita/4045-peran-besar-kejaksaan-agung-ri-dalam-pengembalian-kerugian-aset-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi. (Diakses pada 6 Desember 2023)
Athifah, N. F. Data ICW 2022: Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 T. https://www.metrotvnews.com/play/NP6CZ1EX-data-icw-2022-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp42-727-t. (Diakses pada 6 Desember 2023)
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Undang-Undang No. 19 Tahun 2019


